F. Ketetapan Sesepuh Agung Mangkunegaran.
Keberadaan peri kehidupan Mangkunagaran merupakan kesatuan tak terpisahkan dari perjuangan Pangeran Sambernyawa melawan kekuatan bersenjata kaum penjajah Belanda. Berkat perlawanan gerilya dengan kekuatan bersenjata pasukan inti pendukungnya yang setia serta terciptanya partisipasi rakyat dalam wilayah medan perjuangannya, berhasil mematahkan kekuatan bersenjata kaum penjajah.
Sebagai menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang sangat tidak menguntungkan itu, tidak mempunyai pilihan lain kecuali menempuh jalan menghentikan pertentangan senjata dengan pangeran muda usia dari Kraton Kartosuro yang tangguh itu.
Kesepakatan Sri Susuhunan Paku Buwono III dengan Pangeran Sambernyawa, diakui dan terpaksa dihormati saat itu.
Saat suryo kaping 4 Jumadilakir 1682 menjadi titik awal peri kehidupan Mangkunagaran yang dalam perkembangan kehidupan seterusnya telah melahirkan karya karya budaya Jawa yang tangguh serta memperkaya khasanah budaya bangsa Indonesia, di tengah tengah kehidupan negara Republik Indonesia.
Kenyataan-kenyataan demikian ini memberikan bukti nyata bahwa dominasi kekuasaan politik serta monopoli kehidupan ekonomi sama sekali tidak mengurangi pertumbuhan dan perkembangan budaya leluhur Mangkunagaran.
Pada hari ini, Akad Legi surya kaping 4 Jumadilakir 1920 akan menjadi titik awal era baru peri kehidupan Mangkunagaran.
Dalam era baru perjuangan ini, maka Puro Mangkunagaran merupakan pusat pelestarian budaya Jawa, dengan menggali dan mengembangkan budaya leluhur Mangkunagaran guna diabdikan kepada pembangunan budaya nasional secara nyata.
Berkenaan dengan itu, maka para sesepuh agung Mangkunagaran mengemban amanat yang mulia untuk tetap melestarikan identitas budaya Mangkunagaran, dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yang tengah melakukan pembangunan di segala bidang kehidupannya.
Sehubungan dengan wafatnya KGPAA Mangkoenagoro VIII, maka para putra-putri beliau melalui suatu kesepakatan bersama tanggal 5 September 1987, telah menetapkan:
GUSTI PANGERAN HARIO SUDJIWO KUSUMO
Menjadi pemangku jabatan almarhum KGPAA Mangkoenagoro VIII.
Sehubungan dengan itu, para sesepuh agung memandang perlu untuk memantapkan kepemimpinan pengageng Puro Mangkunagaran dengan menerbitkan ketetapan serta tertuang dalam:
PIAGAM PENGUKUHAN
Yang tersusun seperti berikut ini:
Demi mewujudkan amanat yang mulia para leluhur yang terbebankan di pundak para sesepuh agung Mangkunagaran, maka:
Pada hari ini, Akad Legi, suryo kaping 4 Jumadilakir 1920, menetapkan:
Mengukuhkan
Gusti Pangeran Hario Sudjiwo Kusumo, Pengageng Puro Mangkunagaran, menjadi
KANJENG GUSTI PANGERAN ARIO MANGKOENAGORO
Ditetapkan di Surakarta,
Surya kaping 4 Jumadilakir 1920
Para Sesepuh Agung Mangkunagaran:
GRAy Partini Hoesein Djajaningrat
GRAy Siti Noeroel Kamaril Ngasarati Koesoemowardhani Soerjosoejarso
KPH Soerjosoejarso
KPH Hsmidjojo Soeparto
GRAy Partimah Soenarso Purwohadinoto
KPH Ir. Soenarno Purwohadinoto
KRTH Waloejo Hardjoloekito