Foto: Warta Bromo
Kalau saya pelajari proses terjadinya krisis minyak goreng, itu lebih banyak politiknya. Dan biang kerok nya adalah ulah menteri yang memang tidak sama visinya dengan Jokowi. Perhatikan, Lebih dari lima Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) diterbitkan untuk meredam gejolak kenaikan harga minyak goreng dalam waktu tiga bulan terakhir, yaitu Permendag No. 1-2022, Permendag 2-2022, Permendag 3-2022, Permendag 6-2022,Keputusan Menteri (Kepmen) no. 170-2022. Semua aturan itu kandas. Tidak bernyali menghadapi lobi pengusaha sawit.
Akhirnya pemerintah keok juga dengan lobi pengusaha migor ( minyak goreng). Terpaksa dihapusnya kewajiban pengusaha pasok CPO ke pasar domestik (domestic market obligation atau DMO), kewajiban harga domestik (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Akhirnya harga melambung di dalam negeri, tetapi Migor tersedia di pasar. Selesai masalahnya.
Walau begitu ada lagi pemanis dari kebijakan itu adalah rencana pemerintah akan memberikan subsidi migor kepada orang miskin. Duitnya dari kenaikan pajak ekspor migor sebesar 80% Berharap bisa menjaga pasokan CPO dalam negeri dan membiayai subsidi migor curah dengan Harga Eceran Tertinggi Rp 14 ribu per liter. Walau sudah ada aturannya lewat permendag, apakah yakin, pemerintah akan menang? I dont think so. Mengapa ?
Hampir semua pengusaha sawit yang berjumlah tidak lebih 12 orang itu adalah konglomerat dan masuk 50 orang terkaya di Indonesia. Bisnis mereka di Indonesia hampir menguasai 1/3 dari PDB kita. Mereka sangat kuat. Bahkan bukan tidak mungkin sudah jadi oligarki bisnis yang jadi sponsor penentu kemenangan capres dalam setiap pemilu dan pilkada. Mau lawan gimana? itu sudah ditakdir kita.
Apa yang bisa kita ambil hikmah dari kasus migor ini? Ketahuilah bahwa ekonomi Pancasila itu tidak ada. Semua karena bisnis yang terpasung dengan standar kepatuhan pasar uang dan pasar modal serta sistem perbankan. Mereka semua itu berbisnis dan berkembang lewat hutang. Kalau ada aturan yang membuat mereka merugi, akan berdampak sistemik bagi dunia keuangan dan perbankan. Jadi hukum pasar itu keniscayaan. Perkuat saja kemampuan daya beli agar perubahan harga tidak membuat kita jadi korban.