Seide.id – Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Asri Irawan angkat bicara mengenai keterangan saksi Elfin MZ Muchtar.
Elfin menyebut bahwa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diduga ikut menerima aliran dana terkait perkara dugaan suap fee 16 proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Asri mengatakan bahwa dugaan keterlibatan itu sering disebut dalam dakwaan dari JPU KPK dan keterangan para saksi selama sidang. Artinya, JPU KPK akan terus mendalami dugaan keterlibatan 25 anggota DPRD bersangkutan.
“Mendalami itu ada berbagai macam. Selain saya gali keterangan itu dari persidangan, saya juga bisa telusuri apakah memang ada keterkaitan anggota DPRD tentang adanya aliran dana tersebut,” terang Asri usai sidang Juarsah, Kamis (2/9/2021).
Asri mengatakan pula bahwa mungkin saja akan ada sejumlah pelaku lainnya yang akan dijerat, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yang diduga ikut menerima sejumlah aliran dana.
“Tunggu saja, yang pasti kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk siapa-siapa yang terlibat,” tegas Asri.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya saksi Elfin MZ Muchtar dicecar dengan pertanyaan terkait keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Adalah Majelis Hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi, SH, yang mencecarnya.
Elfin ketika itu menjawab bahwa jatah fee 10 persen sudah termasuk fee minimal Rp 200 juta untuk masing-masing anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Atas keterangan itu, Majelis Hakim meminta pihak KPK menindaklanjuti dan memeriksa para anggota DPRD yang diduga terlibat, tidak tebang pilih terhadap mereka, serta, “Harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya,” ujarnya. (demos)
Foto utama: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Asri Irawan