KPK Dinamika Penyitaan Antara Hukum dan Kewenangan Berpotongan

Seide.id -Di tengah hiruk-pikuk pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berdiri tegak sebagai simbol perlawanan. Setiap gerak langkah KPK tentu diawasi, juga setiap keputusannya diperdebatkan, dan setiap tindakannya akan menentukan masa depan integritas bangsa.

Tidak ada tindakan yang lebih simbolis dari penyitaan barang bukti, sebuah langkah yang menegaskan komitmen KPK terhadap keadilan, namun juga sebuah langkah yang harus dijalankan dengan penuh hati-hati untuk menghormati hukum dan hak asasi manusia.

Baru-baru ini, sorotan tertuju pada penyitaan ponsel dan dokumen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) milik Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai saksi dalam kasus yang sedang disidik, dimana Hasto menghadapi dilema yang mempertanyakan batas-batas kewenangan KPK.

Penyitaan ini bukan hanya tentang ponsel atau dokumen, ini adalah tentang prinsip.

“Setiap tindakan kami adalah untuk keadilan,” kata seorang pejabat KPK dalam sebuah wawancara fiktif. “Namun, kami juga sadar bahwa keadilan harus berjalan seiring dengan hukum.”

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan panduan jelas bahwa penyitaan harus mendapatkan izin pengadilan.

Namun, Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan ruang bagi KPK untuk bergerak dengan lebih cepat melalui izin dari Dewan Pengawas internal. Ini adalah pedang bermata dua yaitu antara efisiensi versus pengawasan.

Dalam kasus Hasto, penyitaan barang pribadi dan dokumen partainya tanpa operasi tangkap tangan memunculkan pertanyaan kritis.

Apakah ini mendesak? Apakah ini proporsional? Apakah ini sesuai dengan semangat hukum?

Dokumen PDIP yang disita mungkin memegang kunci untuk membuka misteri kasus korupsi yang lebih besar. Namun, setiap dokumen, setiap pesan teks, setiap catatan harus diperlakukan sebagai bagian dari narasi yang lebih besar, dimana narasi tentang tegaknya negara hukum.

“Kami tidak hanya berjuang melawan korupsi,” lanjut pejabat fiktif tersebut. “Kami juga berjuang untuk mempertahankan kepercayaan publik.”

Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa KPK harus berjalan di atas tali tipis antara kewenangan dan kepatuhan hukum. Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi, KPK tidak hanya memperkuat posisinya tetapi juga harus memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.

Ini adalah sebuah refleksi sekaligus tantangan yang dihadapi oleh KPK dalam menjalankan tugasnya serta pentingnya keseimbangan antara kewenangan dan kepatuhan hukum.

Tentunya kita semua selaku anak bangsa perlu bersama belajar dan terus berjuang untuk meningkatkan supremasi hukum demi bangsa dan negara Indonesia yang berkeadilan.

Oleh Jeannie Latumahina
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo

Eksploitasi Konstitusi Memperparah Krisis Ekonomi dan Naiknya Pengangguran Terbuka

Avatar photo

About jeannie latumahina

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo