SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat. Setoran tetap bulanan itu diserahkan ke SYL melalui dua anak buahnya, dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
Seide.id – Petugas KPK mendahului jadwal penangkapan dengan menjemput paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam, meski yang bersangkutan telah memastikan bakal bersikap kooperatif dan mendatangi Gedung KPK besok.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya menjemput paksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena adanya kekhawatiran SYL akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Diketahui, penjemputan paksa terhadap SYL terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. Dia tampak mengenakan topi hitam dan jaket warna senada.
Mantan Menteri Pengadilan itu langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK soal jemput paksa ini.
SYL sebelumnya menyanggupi bakal datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai bentuk sikap kooperatif. Setelah mengajukan pengunduran diri di Istana Negara, politisi Partai Nasdem ini mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.
“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata Syahrul dalam siaran pers, Kamis (12/10/2023).
KPK telah mengumumkan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Keduanya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap SYL pada Rabu (11/10/2023). Namun, dia tidak hadir lantaran pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Dalam penjelasan KPK kepada pers, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Setoran tetap bulanan itu diserahkan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
Uang yang disetorkan itu, menurut pihak KPK, digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023). – dms