Menjawab pertanyaan awak media, mengapa baru sekarang Hasto dinyatakan sebagai tersangka, pihak KPK menyatakan, “Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Seide.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara larinya Harun Masiku.
Selain itu, dalam konferensi pers, Selasa (24/12), KPK juga menetapkan Hasto tersangka perintangan penyidikan pemberian suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Nama Hasto menurut dia muncul saat penyidik mendalami dugaan suap Harun pada komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Pada saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto dan saudara Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan saudara Hasto,” kata Setyo Budiyanto.
Menjawab pertanyaan awak media, mengapa baru sekarang Hasto dinyatakan sebagai tersangka, Sentyo menyatakan, “Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin,” kata Setyo.
Dijelaskannya, penyidik KPK melakukan sejumlah pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pihak dalam kasus ini. Mereka juga melakukan upaya penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Menurutnya, proses-proses itu memberikan sejumlah bukti keterlibatan Hasto di kasus Harun Masiku. Dengan bekal itu, KPK pun resmi menetapkan status tersangka untuk Hasto.
“Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan gitu jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu,” ujar Setyo Budiyanto .
Dia penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan tahapan yang berlaku di deputi penindakan KPK.
Kooperatif
Sementara itu, dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (@pdiperjuangan) menyampaikan pernyataan, akan menaati proses hukum atas penetapan Sekjennya, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku
Ronny Talapessy selaku Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, mengatakan partainya akan kooperatif. Namun, PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan politisasi hukum.
“Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP,” ujar Ronny dalam konferensi pers seperti dikutip, Rabu (25/12).
Ronny menjelaskan kasus suap politikus PDIP Harun Masiku terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebenarnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Bahkan, selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut. – dms