CryptoNews Kripto Dilarang Beriklan

Kripto Dilarang Beriklan

Gara-gara FTX bangkrut, semua perusahaan kripto dilarang beriklan oleh pemerintah AS. Selentingan menyebut, jangan sampai kasus seperti FTX terulang kembali, dimana masyarakat tergiur kripto dan dimanfaatkan oleh pemilik bursa untuk kepentingan mereka sendiri

Kripto Dilarang Beriklan

Entah apa salahnya orang beriklan. Tapi, mulai tahun 2023 ini, perusahaan kripto dilarang beriklan di TV Super Bowl. Tahun lalu, banyak perusahaan kripto, termasuk FTX, Coinbase, Binance, dan Crypto.com beriklan pada acara olahraga terbesar tahun 2022 tersebut. Mark Evans, VP eksekutif penjualan iklan untuk Fox Sports, mengatakan bahwa sebagian besar iklan berdurasi 30 detik terjual seharga $6 juta (Rp 90 miliar) dan $7 juta (Rp 105 miliar). Awalnya, iklan perusahaan kripto telah dipesan untuk Super Bowl 2023. Namun, setelah FTX runtuh, kesepakatan tersebut dibatalkan. Tampaknya, pemerintah setempat tak ingin masyarakat yang tertarik iklan bursa kripto, terjebak seperti yang dilakukan Bursa Kriptp FTX, yang meraih banyak pelanggan, namun mengakali dana konsumen.

Pengacara FTX Dibayar 112 Miliar

FTX membayar firma hukum Sullivan & Cromwell $7,5 juta (Rp 112,5 miliar) untuk 19 hari pertama kasus kebangkrutannya. Hebatnya, para pengacara mencatat bahwa ini adalah harga diskon, harga aslinya $9,5 juta (Rp 142,5 miliar). Apakah Sam, bos FTX yang mampu membayar mahal pengacara bisa lolos dengan delapan dakwaan penipuan, rasanya sulit. Tetapi uang sekarang bicara banyak, termasuk menentukan mati hidup manusia.

KRIPTO STAKING DIHAPUS

Sebuah sumber dari beberapa media menyebut bahwa Pemerintah Amerika melalui SEC, akan membatasi trading kripto. CEO Coinbase, juga mendengar ada desas-desus bahwa SEC ingin menghapus kripto yang di-staking di AS bagi para pelanggan ritel. Brian Armstrong men-twit, “Saya harap hal tersebut tidak terjadi karena saya yakin hal tersebut akan menjadi jalan yang buruk bagi AS jika dibiarkan terjadi.” 

KEMENANGAN UNTUK HERMÈS

Kasus tentang tas Hermes nyata dan maya, mencapai keputusan mutlak. Hakim federal kemarin menyimpulkan bahwa versi NFT seniman digital Mason Rothschild yang dibuat dari tas Birkin Hermès yang terkenal melanggar hak merek dagang Hermes. Juri memberikan Hermès $133.000 (Rp 1,99 miliar) sebagai ganti rugi atas pelanggaran merek dagang, dilution, dan cybersquatting. Mereka juga mengatakan bahwa NFT Rothschild bukanlah sesuatu yang dilindungi di bawah Amandemen Pertama. Namun, tampaknya Masin tak akan menyerah. Persidangan tersebut adalah persidangan pertama yang memeriksa bagaimana NFT harus dilihat melalui lensa hukum kekayaan intelektual. Sementara itu, Hermes memperoleh banyak simpatik dari pelanggan mereka

MS Dari Berbagai Sumber dan TeloNews

Elon Kuasai Twiter, Produsen Otomotif, Farmasi dan Makanan Tarik Pemasangan Iklannya

Kampanye, Promosi, Reklame, Iklan, Dan Lain-Lain

Apakah Iklan Kripto di Super Bowl Sepadan ?

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.