Bukan hanya kripto saja yang dipenuhi penjahat melalui peretasan, bank-bank besar juga terkena denda karena berbagai pelanggaran berat
Tak hanya aset kripto yang selalu dipenuhi dengan kejahatan peretas dan pemilik bursa dan koin, bank juga penuh pelanggaran. Kejahatan kripto terletak pada peretas dan pelaku industri kripto, bank juga banyak penipuan dan pelanggaran serius.
Bank-bank besar dunia telah membayar denda sebesar $385 miliar atau senilai Rp 5.775.000.000.000.000 ( Lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima triliun). Denda ini untuk membayar pelanggaran, termasuk penipuan dan kegiatan ilegal dari para banker sejak tahun 2000.
Sebagai contoh, Bank of Amerika ( BOA) telah membayar $87,3 miliar atau Rp 1.309.500.000.000.000 ( seribu tiga ratus koma lima triliun) dengan 326 pelanggaran, JP Morgan membayar $39,3 miliar ( Rp 589,5 triliun) dengan pelanggaran sebanak 272 kasus.
Dari jumlah pelanggaran sebanyak itu, perbankan dunia tampaknya perlu reformasi internal sebelum kegilas keuangan lain seperti Aset Digital dan Aset Kriptoi.
Selama bertahun-tahun, bank-bank besar telah menghadapi hukuman yang cukup besar atas keterlibatan mereka dalam berbagai pelanggaran dan tindakan ilegal dengan jumlah total hukuman mencapai sekitar Rp 5,755,000 triliun sejak tahun 2000.
Berdasar data dari berbagai sumber, berikut ini 10 pelanggar terburuk, hukuman yang telah mereka bayarkan. , dan jumlah pelanggaran yang terkait dengan masing-masing bank pelanggaran. Sayangnya, tidak ada data atas kasus apa saja yang mereka lakukan.
Bank of America:
Salah satu bank terbesar di Amerika Serikat, telah terlibat dalam serangkaian gugatan hukum yang mengakibatkan denda sebesar Rp 1.309.271.268.450.000 ( Seribu tigaratus sembilan triliun, dua ratus tujuh pulih sati miliar dua ratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu tupiah). Denda sebesar ini untuk membayar 326 kasus hukum. Ini hukuman terbesar dan terberat yang dijatuhkan pada BOA.
JPMorgan:
Nama besar JPMorgan, tak terlepas dari pelanggaran hukum perbankan. Bank ini menghadapi dampak buruk atas aktivitas penipuan dan ilegalnya. Bank raksasa ini telah membayar denda total sebesar $39,3 miliar, untuk 272 kasus pelanggaran hukum.
UBS:
UBS merupakan bank investasi multinasional Swiss, juga telah dikenakan denda sebesar $31,1 miliar, sebagai denda atas 178 kasus pelanggaran.
Wells Fargo:
Ini juga nama bank terkemuka di Amerika Serikat, telah menghadapi serangkaian skandal yang mengakibatkan denda sebesar $27,5 miliar. Dengan total 262 pelanggaran, sejarah bank ini diwarnai oleh pola pelanggaran yang memprihatinkan.
Citigroup:
Satu lagi raksasa perbankan global, tidak terhindar dari hukuman yang dikenakan atas aktivitas penipuan dan ilegal. Bank ini telah membayar total denda sebesar $26,9 miliar, disertai dengan 181 pelanggaran
Deutsche Bank:
Bank investasi multinasional dan bank pemberi pinjaman terbesar di Jerman, harus menghadapi denda sebesar $20 miliar ( Rp 300 triliun). dengan 99 pelanggaran cukup berat.
Goldman Sachs:
Bank besar dengan nama mendunia, Goldman Sachs, dikenakan denda sebesar $17,7 miliar, melalui 109 pelanggaran yang tercatat.
NatWest Group PLC:
NatWest Group PLC, sebelumnya dikenal sebagai Royal Bank of Scotland (RBS), telah menghadapi denda sebesar $14,4 miliar, dengan 43 kasus pelanggaran.
Morgan Stanley:
Morgan Stanley, bank investasi terkemuka, telah menghadapi denda sebesar $10,5 miliar, disertai dengan 200 pelanggaran yang tercatat. Hukuman ini menjelaskan adanya permasalahan sistemik dalam lembaga tersebut.
BNP Paribas:
BNP Paribas, bank terkemuka Eropa, telah menghadapi denda sebesar $10,4 miliar, dengan 23 kasus pelanggaran .
Melihat junlah pelanggaran, tampaknya dilakukan secara sengaja dan terus-menerus. Kemungkinan ini seperti berjudi. Kalau ketahuan bayar, kalau tidak ya untung besar.
Singapore, termasuk negara ketat perbankan. Singapore melalui The Monetary Authority of Singapore ( MAS) mengenakan denda sebesar S$1,93 juta kepada DBS, salah satu yang terbesar yang pernah dikeluarkan bank sentral, dan S$600.000 untuk OCBC. Sementara Citibank dikenai S$400.000 dan Swiss Life dikenai S$200.000. Pelanggaran ini terkait dengan money laundry atau aktivitas terorisme yang dibiarkan bank saat transaksi.
Indonesia, melalui OJK jarang mendenda bank-bank. BCA pernah didena Rp 100 juta karena berperan sebagai bank kustodian BAM ( Berlian Aset Manajemen) sementara BAM terkena sanksi Rp 500 juta.
Jika OJK serius, semua bank dan institusi keuangan diawasi dengan benar, dengan denda besar, mungkin bank atau institusi keuangan kapok melakukan pelanggaran. Mungkin juga mampu meminimlisir korupsi perbankan.
Kelemahan OJK yang tak mampu mengawasi keseluruhan aktivitas perbankan dan institusi keuangan, membuat mereka semena-mena terhadap konsumenm atau nasabah. Lihat saja gejolak kasus kredit kendaraan, ojol yang hampir setiap hari terjadi.
Kelengahan institusi dan pengawas perbankan, biasanyd imanfaatkan para pelaku kejahatan untuk terus beraksi.
Presiden Argentina Anti Bank Pro Bitcoin
Masihkah Kita Perlu Perbankan Nasional
Seoranga Bankir Kehilangan Ethereum Senilai 7 Triliun Karena Lupa Kata Kunci Dompet Kriptonya