“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” ucap Putra. foto Partai Sosmed
Seide.id – Polda Sumut akhirnya memutuskan memecat Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar Kode Etik Polri terkait perilaku yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Terungkap, bahwa pelanggaran yang dilakukan AKBP Achiruddin bukan sekali melainkan berkali kali. Sebelum melakukan pembiatan penganiayaan anaknya, dia sudah lima kali menjalani sidang etik terkait berbagai pelanggaran. Puncaknya adalah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ucap Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak.
Polisi juga telah menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.
Dalam kasus tersebut, kata Putra, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP. “Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ucap Kapolda.
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian melalui mekanisme PTDH dalam sidang etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan tindak penganiayaan.
“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ucap Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam (2/5/2023).
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” ucap Putra.
Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lima kali menjalani sidang etik dalam kasus berbeda. Hal ini menjadi pertimbangan dijatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan,” ujar Panca di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5) malam.
“Perbuatan dia selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan etika Polri,” ungkapnya.
“Apa yang dilakukannya melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan, maka sidang etik kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik kepolisian dengan konsekuensi PTDH,” ujar Irjen Pol Panca Putra.
Kapolda menambahkan, selain di PTDH, proses pidana umum juga masih terus berproses. AKBP Achiruddin Hasibuan dipersalahkan melanggar Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan.
Selain itu, AKPB Achiruddin Hasibuan Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Migas dan UU tentang Gratifikasi, “terkait usaha migas yang diduga ilegal,” kata Kapolda Sumut.
Dalam penggeledahan rumah usai penganiayaan, memang terungkap berbagai kegiatan menyimpang AKBP selaku aparat selain membackingi bisnis BBM, dugaan pencucian uang, transaksi miliaran rupiah – yang mengakibatkan rekening dia keluarganya dibekukan dan biasa tampil hidup mewah, yang tak sesuai dengan profilnya. – dms