Langkah Hukum Untuk Peretas Dokumen Presiden Jokowi

Seide.id – Menyikapi klaim peretasan yang dilakukan hacker Bjorka terhadap dokumen surat-menyurat Presiden Jokowi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersiap menempuh langkah hukum.

“BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” kata Ariandi Putra, Juru Bicara BSSN melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Ariandi, BSSN sudah menelusuri beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.

BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan setiap penyelenggara sistem elektronik yang diduga mengalami insiden kebocoran data.

“Termasuk dengan Penyelenggara Sistem Ektronik (PSE) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” lanjut Ariandi.

“BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut,” ujarnya.

Ariandi menjelaskan, mengingat keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama, BSSN memberi dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungan masing-masing.

Hal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Yang menyatakan bahwa ‘Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya’,” jelasnya.

Peretas dokumen

Diberitakan sebelumnya, hacker Bjorka mengunggah sejumlah dokumen periode 2018-2021 yang diklaim merupakan milik Presiden Jokowi.

Dokumen yang diunggah di situs breached.to. Sabtu, salah satunya dari Badan Intelijen Negara (BIN).

“Berisi transaksi surat tahun 2019 – 2021 serta diokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia,” demikian yang tertulis di dalam situs.

Bjorka menjelaskan, ia telah mengunggah total 679.180 dokumen berukuran 40 megabyte (MB) dalam bentuk data terkompres.

Sejumlah contoh dokumen juga dicantumkan dalam unggahannya.

Menanggapi hal itu Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan, tidak ada satu pun dokumen surat menyurat Presiden Joko Widodo yang diretas.

“Tidak ada data isi surat-surat apapun yang kena hack,” tegas Heru saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9).

Meski demikian, ia tegaskan, peretasan merupakan perbuatan melanggar hukum

“Saya rasa penegak hukum akan melakukan tindakan hukum. Nanti akan ada pernyataan resmi pejabat terkait,” ujarnya.
(ricke senduk)

Menakar Kominfo Memblokir PSE Menjaga Kedaulatan

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan