Seide.id – Laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang telah diterima pihak kepolisian, pada Minggu (3/4/2022) ditelaah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada Sabtu 2 April 2022, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI), Leo Situmorang.
Host acara Hotman Paris Show ini dilaporkan ke polisi terkait unggahannya pada akun pribadinya di media sosial Instagram, @hotmanparisofficial.
Dalam laporan tersebut dikatakan, Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik, yang bermuatan asusila lewat Instagram.
“Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi,” ujar Ketum Forum Batak Intelektual Leo Situmorang kepada wartawan, Sabtu 2 April 2022.
Ditelaah penyidik
Pada hari Minggu (3/4/2022), penyidik Polda Metro Jaya menelaah laporan polisi (LP) tersebut. Laporan teregister dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
“Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April terkait menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Selanjutnya : 6 Hal Terkait Pelaporan Terhadap Konten Pengacara Hotman Paris Hutapea
Dipolisikan, Hotman Paris Minta Jangan Mau Diperalat Oleh Oknum Yang Iri