Letjen Purn. TNI Djaja Suparman Segera Menghuni Penjara Militer Cimahi

Djaja Suparman LetJenTNIPurn

Mantan Pangdam Jaya dan salahsatu pendiri ormas Front Pembela Islam (FPI) ini segera melewati masa purnatugas di penjara militer di Cimahi, karena terjerat kasus korupsi.

Seide.id –  Mantan Pangdam Jaya Letjen (Purn) Djaja Suparman yang namanya juga dikaitkan dengan pendirian ormas FPI (Front Pembela Islam),  segera menghuni Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi, Jawa Barat, pada 16 Juli 2022 ini.  Letjen Purn. Djaja divonis 4 (empat) tahun penjara karena kasus korupsi  pembebasan lahan untuk tol di Malang, Jawa Timur.

Purnawirawan 72 tahun itu bersikukuh bahwa kasus yang menjeratnya sebagai risiko jabatan sebagai Pangdam Brawijaya dan Pangdam Jaya pada 1997-1999.

Djaja mempertanyakan eksekusi yang akan dilakukan tahun ini, padahal kasusnya telah berkekuatan hukum tetap pada 2016 lalu. “Kenapa baru sekarang? Ke mana saja selama 6 tahun ini?” ia mempertanyakan, Selasa (5/7) lalu.

Letjen Purn. Djaja menegaskan sudah sejak awal meminta kepada Kepala Oditur Militer Tinggi pada 2016 agar dieksekusi, tetapi selalu ditolak.  Menurutnya, telah terjadi pembiaran selama 6 tahun. Bahkan, telah terjadi pembunuhan karakter selama 22 tahun terakhir ini. 

“Siapa yang bertanggung jawab dan apa kompensasinya bila harus masuk penjara selama 4 tahun dan harus mati dalam penjara?” ujarnya.

Djaja menduga ada upaya menghambat dan menghancurkan karir dan eksistensi untuk berkiprah di masyarakat setelah purna bakti. Ia pun telah mengadu melalui surat ke Presiden Joko Widodo. Ia mengklaim bahwa Irjenad TNI dan BPK RI mengatakan dirinya tidak terbukti melakukan korupsi.

“Saya harus siap mati berdiri untuk memulihkan nama baik dan mati di penjara menanti keadilan dan kepastian hukum,” katanya kecewa.

Kasus hukum yang menimpa Djaja terkait tukar guling atau ruislag tanah di Waru, Malang, untuk pembangunan tol. PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP), perusahaan pembangun dan pendiri jalan toll yang didirikan Tutut Soeharto (1987)  mengucurkan dana Rp 17,6 miliar pada awal 1998 silam.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah 20 hektare seharga Rp 4,2 miliar di Pasrepan, Pasuruan. Kemudian pemugaran Markas Batalyon Kompi C di Tuban dan bangunan Kodam Brawijaya di Jakarta. Dari angka itu, ada selisih Rp 13,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sisanya yang tinggal Rp 13,3 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” kata ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) silam.

Oditur Militer kemudian menuntut 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun, hakim Pengadilan Tinggi II Surabaya menjatuhkan 4 tahun penjara pada 26 September 2013.

Djaja Suparman terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Siapa Djaja Suparman?

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.