Lili Pintauli Siregar Akan Diseret ke Pidana

Lili Pintauli Siregar

DInyatakan sah melanggar Kode Etik, Wakil Ketua KPK ini dipotong gaji pokoknya Rp.1,8 juta sebulan selama 12 bulan, tapi masih menerima tunjangan jabatan Rp.107 juta per bulan. foto kpk.go.ig

Seide.id – Setelah publik heboh, karena pelanggaran kode etiknya divonis sangat ringan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan diseret ke ranah pidana.

Sujanarko, mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, berencana membawa kasus pelanggaran kode etik berat wakil ketua KPK, Lili Pintauli ke jalur pidana.

Menurut Sujanarko, sanksi hanya berupa potongan gaji dan membiarkan Lili Pintauli tetap memiliki wewenang perjalanan dinas, menentukan tersangka, mengikuti rapat pimpinan sebagai “bahaya banget”.

“Jadi itu kalau tidak dibatasi, gila ini,” kata Sujarnako.

Dewan Pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Dewan Pengawas memutuskan Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dewan Pengawas menjatuhkan hukuman potong gaji – yang disebut para pegiat antikorupsi “sanksi yang sangat lembek”. Lili hanya dipotong Rp 1,8 juta per bulan, selama 12 bulan.  Diketahui gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK adalah 4.620.000.

Dengan dipotong 40 persen, gaji pokok Wakil Ketua KPK itu dikurangi sebesar Rp 1.848.000. Dengan demikian, Lili akan menerima gaji pokok bulanan Rp 2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, pimpinan KPK ini masih tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp 107.971.250.

Pegiat dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman menilai putusan ini “sangat lembek”.

Kata dia, perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi mengarah pidana.

Zaenur menambahkan, pelanggaran Lili Pintauli menemui pihak berperkara korupsi, wali kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial perlu mendapat sanksi lebih berat. “(kasus) itu dapat menjadi pintu masuk jual-beli putusan, jual-beli perkara, jual-beli informasi dan bisa juga menjadi pintu masuk pemerasan oleh insan KPK”.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK. Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apa pun. Menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Zaenur.

Tak hanya ringan dan minim efek jera, kasus pelanggaran kode etik ini berdampak buruk pada lembaga KPK khususnya pada kepemimpinan Firli Bahuri selaku Ketua yang dan dinilai para pegiat antikorupsi bisa membuat persepsi buruk terhadap citra integritas lembaga antirasuah ini.

“Harusnya divonis keras oleh Dewas untuk pengunduran diri, sekaligus diproses secara pidana oleh KPK,” kata Zaenur.

Peneliti dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Alvin Nicola mengatakan persepsi korupsi Indonesia terancam terjun bebas di masa mendatang. “Dalam rangkaian yang terjadi satu tahun ke belakang, mungkin ada kemungkinan yang lebih besar untuk kita, artinya nilai kita akan semakin terjun bebas,” kata Alvin.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 turun menjadi 37 dari tahun sebelumnya yaitu 40. Skala mendekati 0 sangat korup, dan 100 bersih dari korupsi.

Angka ini mendorong Indonesia dari 180 negara yang disurvei, turun posisi dari peringkat ke-85 menjadi ke-102 dalam keseriusan memerangi korupsi.

Dari laporan PUKAT-UGM, ICW dan Transparency International Indonesia, kasus etik yang membelit Lili Pintauli hanya satu dari dari rangkaian polemik lainnya selama Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah sejak akhir 2019. – dms

Avatar photo

About Supriyanto Martosuwito

Menjadi jurnalis di media perkotaan, sejak 1984, reporter hingga 1992, Redpel majalah/tabloid Film hingga 2002, Pemred majalah wanita Prodo, Pemred portal IndonesiaSelebriti.com. Sejak 2004, kembali ke Pos Kota grup, hingga 2020. Kini mengelola Seide.id.