Seide.id – Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), pemuda Madiun yang jadi tersangka kasus Bjorka mengakui dirinya bersalah.
“Ya. Saya memang salah,” ujar MAH di rumahnya, Sabtu (17/9/2022).
Warga Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan itu mengaku telah menjual channel Telegram pribadinya ke admin Bjorka.
“Kesalahan saya ngasih itu, ngasih sarana Bjorka nge-post. Channnel saya dibeli oleh Bjorka,” ungkapnya.
MAH mengaku, akun Telegram yang dijual kepada admin Bjorka bernama @Bjorkanism. Akun tersebut ia jual sekitar seminggu sebelum penangkapan dirinya seharga US $ 100 atau sekitar Rp. 1,4 juta dengan transaksi bitcoin.
“Ini surat penangkapan kemarin diantar ke rumah saya. Ya saya memang salah,” tuturnya.
Tidak ditahan
Pemuda ini dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE), hanya saja polisi belum menetapkan pasal dari perbuatannya.
Kendati demikian, Mabes Polri kini belum menahan MAH lantaran ia dinilai kooperatif menghadapi proses hukum. MAH hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.
“Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers, Jumat (16/9).
Sebelumnya MAH sempat ditangkap tim siber Mabes Polri pada Kamis (15/9) karena diduga sebagai sosok di balik hacker anonim Bjorka. Ia pun diperiksa di Mapolsek Dagangan terkait dugaan tersebut.
Namun besoknnya, pada Jumat (16/9) sekitar pukul 09.30 WIB, MAH dikembalikan kepada keluarganya.
Keluarga MAH bingung karena siangnya ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, MAH menghilang dari rumahnya sekitar 13.00 WIB dan baru pulang sekitar pukul 18.00.
Mengenai hal itu, MAH mengaku tidak menghilang. Waktu itu ia hanya pergi ke Polsek Dagangan untuk mengambil ponsel pemberian polisi. Ponsel itu bukan ponsel lama yang diamankan, namun ponsel baru.
Sementara menurut keluarga, saat MAH menghilang polisi datang ke rumah mereka membawa uang Rp 5 juta sebagai pengganti ponselnya yang diamankan.
(ricke senduk)
Ikuti : MAH Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Bjorka