Petugas Kementrian Sumber Daya Malaysia mengatakan ada untuk kerja paksa dari pihak majikan karena korban dipaksa bekerja tanpa bayaran selama tiga tahun, sejak 2018 hingga 2021 ini . foto Berita Harian.
Seide.id – Seorang wanita, warga negara Indonesia (WNI) korban kerja paksa dan penganiayaan majikan di wilayah Perak, Malaysia diselamatkan oleh aparat setempat . Korban dipaksa bekerja selama tiga tahun tanpa gaji.
Menurut Kementerian Sumber Daya ManusiaMalaysia, kasus perempuan tersebut tergolong kerja paksa karena adanya beberapa petunjuk, yakni gajinya yang tidak dibayar, ditolak kembali ke negara asalnya, dan penganiayaan fisik, sebagaimana rilis yang dikirim kepada pers hari ini (25/9/2021) ini,
Operasi penyelamatan dilakukan setelah kementerian menerima pengaduan dari KBRI Kuala Lumpur pada 20 September lalu.
Dalam pernyataan yang dirilis hari ini, aparat yang dilapori mengerahkan intelejen dan menemukan bahwa korban berada di daerah terpencil yang jauh dari pemukiman lain di Ayer Tawar, Perak. Setelah itu, operasi penyelamatan bersama diluncurkan pada Kamis, pagi hari (23/9/2021) lalu.
Markas Besar Kementrian Tenaga Kerja bekerja sama dengan Satuan Tugas Anti-Perdagangan Manusia dan petugas polisi dari markas polisi distrik Manjung.
Petugas Kementrian Sumber Daya Malaysia mengatakan majikan Malaysia juga mendorong wanita itu ke kerja paksa karena dia dipaksa bekerja tanpa bayaran selama tiga tahun.
Kementerian Sumber Daya Manusia mengatakan penyelidikan awal menemukan bahwa ada indikator kerja paksa terhadap korban, yang izinnya berakhir pada Juni 2020, termasuk gaji yang belum dibayar untuk jangka waktu tiga tahun dari 2018 hingga 2021, dengan total sekitar RM25.000.