Malaysia Selamatkan WNI Korban Kerja Paksa di Perak

Operasi Penyelamatan WNI di Perak - foto Berita Harian

Selanjutnya : Diancam dan Dianiaya

Korban yang tak disebut anamanya saat datang ke Malaysia pada Juni 2003 melalui agen membawa izin kerja resmi sebagai pembantu rumah tangga. Namun, izinnya berakhir pada Juni 2020 —  karena pihak majikan korban dulu mengeksploitasinya.

Majikan/tersangka juga mengeksploitasi korban dengan mengancamnya karena dia bukan pekerja berdokumen dan sering memarahinya jika ingin pulang ke negaranya.

“Korban juga diserang secara fisik dimana wajahnya ditendang setelah dia meminta gaji yang terutang,” kata Depkes dalam pernyataannya.

“Setelah mendapatkan pekerjaan, gajinya dipotong empat kali, sebesar RM350 sebulan sebagai biaya pembayaran kepada agen,” kata kementerian, menambahkan bahwa korban, bagaimanapun, tidak memiliki pengetahuan tentang hal ini dan mengakui bahwa ada tidak ada kontrak tertulis apapun tentang gajinya atau pembayaran kepada agen.

Menurut kementerian, kasusnya diklasifikasikan sebagai kerja paksa karena adanya beberapa indikator seperti gajinya yang tidak dibayar, ditolak untuk kembali ke negara asalnya, dan penganiayaan fisik.

Dilaporkan bahwa majikan akan dipanggil ke Departemen Tenaga Kerja Perak untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Pihak Kementrian Tenaga Kerja setempat menyatakan, majikan/tersangka telah melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007. – foto Berita Harian.

Laporan itu juga mengatakan bahwa tidak ada penangkapan yang dilakukan selama operasi penyelamatan itu.

Namun, pihak berwajib setempat mengatakan bahwa majikan/tersangka telah melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

Korban yang belum dijelaskan identitasnya, digambarkan masih trauma akibat penganiayaan yang dialaminya, dan kini telah ditempatkan di rumah persembunyian di Damansara setelah dia diberikan Interim Protection Order (IPO) oleh Pengadilan Negeri Manjung.

“IPO tersebut untuk jangka waktu 21 hari hingga 13 Oktober 2021 untuk menyelesaikan berkas penyidikan berdasarkan UU ATIPSOM 2007 yang dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja,” tambah pernyataan itu. – BH/dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.