Melongok Kali Mampang Era Ahok dan Kekalahan Anies Melawan Warga

Penulis Ricke Senduk Sumber berbagai sumber Foto berbagai sumber

Seide.id – Tujuh Warga Jakarta bertarung dengan Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pertarungan itu untuk menang ihwal hak dan kewajiban.

Memang tidak semua tuntutan dimenangi warga. Tapi, upaya Anies, untuk menolak salah satu hal yang menjadi kewajibannya, gagal.

Majelis Hakim memutuskan, Gubernur Anies harus mengerjakan pengerukan Kali Mampang karena warga merasa disusahkan oleh banjir.

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” putus PTUN dengan Majelis Hakim Sahibur Rasid, Selasa (15/2/2022).

Mengeruk Kali Mampang harus segera dilakukan karena, menurut warga, pengerukan terakhir dilakukan pada 2017, sehingga berulang kali menyebabkan banjir sampai dua meter.

Tahun pengerukan tersebut terjadi di era gubernur sebelumnya.

Melongok pekerjaan Gubernur Ahok

Pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, gubernur yang akrab disapa Ahok ini berkeras dengan program naturalisasi sungai dan kali sebagai salah satu langkah mencegah banjir.

Kali Mampang termasuk salah satu yang dinormalisasi oleh Ahok.

“Pokoknya harus normalisasi. Itu salah satu cara mencegah banjir, ” ujar ia pada 14 April 2014.

Tapi, untuk menormalisasi Kali Mampang tidak mudah.

Ada 257 rumah ilegal yang berdiri di kawasan bantaran Kali Mampang yang harus dibongkar supaya bisa melebarkan kali itu sebagaimana ukuran semula.

  • Ini juga salah satu poin yang dituntut tujuh warga terhadap Anies. Agar Anies menertibkan rumah-rumah ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur. Tapi, tuntutan warga ditolak oleh PTUN.

Selanjutnya, langkah yang Ahok lakukan adalah mendekati warga pemilik rumah liar, menjelaskan tentang banjir, dan memberi solusi. Mereka ditawarkan pindah ke rusun yang dilengkapi fasilitas dengan sewa harian murah. Rp 5.000.

Namun, meski rumah-rumah tersebut ilegal, langkah Ahok dikritik lawan-lawannya sebagai, “Menggusur itu tidak manusiawi.”

“Saya tidak menggusur, tapi memindahkan mereka ke tempat yang lebih baik. Lebih tidak manusiawi lagi kalau saya membiarkan warga hidup dalam banjir,” ungkap Ahok tegas.

Normalisasi Kali Mampang

18/8/ 2014, penertiban dimulai. Prosesnya berjalan tertib. Warga dengan sukarela membongkar tempat mereka karena Ahok telah melakukan sosialisasi.

Sejumlah 257 pemilik rumah liar pun siap direlokasi ke Rusun Komarudin di Jakarta Timur.

20 /8/ 2014: pengerjaan normalisasi termasuk pemasangan turap dimulai. Kali Mampang akan dikembalikan seperti bentuk aslinya pada 1960.

Lebar kali yang hanya tersisa lima meter tersebut akan diperlebar menjadi 20 meter. Kedalamannya yang semula 50 cm akan dikeruk hingga dua meter.

“Patokan yang kami gunakan itu foto Kali Mampang tahun 60-an. Jadi, pelebaran di tiap titiknya tidak sama persis, kanan 10, kiri 10, tapi menyesuaikan foto itu,” kata Lurah Tegal Parang, Muhammad Djumena, di lokasi penertiban, Selasa (19/8/2014).

20/8/2014: warga yang akan pindah diajak meninjau Rusun Komarudin dengan bus wisata Enjoy Jakarta yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Ketika melihat penampakan rusun, warga terkagum-kagum.

Wuih, mantap rusunnya. Bisa mancing, nih,” celetuk Yusna, warga RT 10 RW 3 Pela Mampang, dari balik kaca bus setibanya di pelataran rusun, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/8/2014).

Rusun Komarudin, DP 0 persen

Sejumlah 300 unit di rusun sederhana Komarudin disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk 257 Kepala Keluarga tersebut.

Tiap unit rusun terdiri dari:dua kamar tidur, ruang duduk sekaligus ruang makan, dapur, serta kamar mandi dan WC.

Di dalamnnya dilengkapi dengan: TV 19 inci, sofa, tempat tidur, kasur lengkap dengan spreinya, lemari pakaian, set kursi dan meja makan, kulkas, perabot memasak, kompor gas, tabung gas, peralatan kamar mandi, bantuan sembako dan sayur untuk beberapa waktu.

Fasilitas lainnya: mushola, klinik kesehatan, tempat bermain anak, PAUD, keamanan umum, dan transportasi. Pada rusun berikutnya Ahok menyediakan lahan pekerjaan, seperti mesin jahit.

Harga sewa rusun DP 0 persen

Rusun yang tanpa cicilan uang muka sama sekali, harga sewa per unitnya lebih rendah dibanding untuk warga umum.

Untuk tiap lantai, harganya berbeda. Tapi, luas ruangan dan semua fasilitasnya sama. Tarifnya terprogram, harian, dalam hitungan bulanan.

Sesuai dengan tujuannya bahwa rusun disediakan untuk warga dengan penghasilan UMR, maka harga yang berlaku berkisar mulai dari Rp 5.000 per hari, atau per bulan:

Rp 156.000, Rp 173.000, Rp 192.000, Rp 212.000 atau Rp 234.000 pada lantai satu.

Pada enam bulan pertama, Ahok membebaskan biaya sewa rusun dan air, kecuali listrik yang menggunakan voucher.

“Mereka tidak boleh menyewakan atau memperjualbelikan unit rusun yang telah diberikan. Selain itu, nanti mereka harus mematuhi persyaratan pembayaran retribusi harian,” jelas Ahok tentang sewa milik ini.

Sampah dan kebersihan kota

Agar warga bisa hidup nyaman, salah satu hal yang Ahok lakukan adalah menjaga kebersihan kota dari sampah.

Sampah juga menjadi biang kerok penyebab banjir karena menyumbat selokan-selokan dan kali.

Sebagai langkah membersihkan kota, muncul pasukan dengan nama berwarna- warni, seperti Pasukan Orens yang siap dengan sapu dan pengkinya, Pasukan Biru urusan air, dan pasukan lainnya.

Untuk setiap kelurahan, Ahok menerjunkan 40-70anggota pasukan orens, berrgantung pada luas area. Pasukan ini bekerja shift, digaji sesuai UMR. Pada era itu, gaji mereka Rp 3,3 juta di luar tunjangan-tunjangan.

Kepada warga, Ahok meminta kerja sama untuk menjaga lingkungan. Dan, itu bisa dimulai dari hal kecil.

“Mulai dari yang paling sederhana tertib buang sampah, tertib lalu lintas, tertib hunian, tertib jualan, hingga tertib melakukan orasi atau demo, dan saya minta minimal jangan buang sampah sembarangan,” pintanya.

Ia jelaskan, meski DKI Jakarta sudah menerjunkan petugas kebersihan yang cukup banyak, bukan berarti masyarakat bisa seenaknya membuang sampah sembarangan.

“Jangan mentang-mentang sudah ada petugas kebersihan masyarakat boleh buang sampah sembarangan. Apa gak kasihan sama petugas Pasukan Biru sampai nyelem-nyelem nyari plastik?” ujarnya.

Jengkel kepada warga yang cuek, ia pun nyemprot, kita ini hidup bebas, tapi bebas yang ada aturannya. Jangan buang sampah di mana-mana.

“Suka sebal saya kalau yang bawa mobil pada buang sampah langsung lempar ke jalan. Itu juga yang menyebabkan adanya genangan air,” ucapnya dongkol.

Ahok bikin kapok warga

Mantan Bupati Belitung yang disebut galak ini kemudian menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Buang sampah sembarangan?
Denda Rp 500 ribu. Maksimal.

Bahkan untuk membuat warga kapok, Ahok sempat berniat menaikkan angka denda.

“Bisa Rp 5 juta. Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta. Kita lagi tulis surat ke Pengadilan Negeri supaya ketoknya itu yang gede gede aja. Rp 5 juta takutnya enggak ada duit, ya udah Rp 500 ribu lah lumayan lah,” katanya.

Sejumlah petugas juga ditempatkan pada lokasi kerumunan massa. Petugas Satpol PP dan Pasukan Orens ini berkeliling dan membawa ke tenda bagi yang terpergok buang sampah sembarangan.

Upaya yang dilakukan untuk memerangi sampah ini ampuh. Melihat kali dan selokan bersih, warga mulai saling menegur jika ada yang membuang sampah sembarangan.

“Eh, orang sudah kerja keras, seenaknya aja buang sampah.. Kasihan Ahok.. Kasihan Pasukan Orens.. Kasihan Pasukan Biru..”

Warga mulai memilih mengantongi sampah atau menyimpan dulu sampahnya dalam tas.

Pengerukan Kali Mampang

9 November 2015, Kali Mampang diketahui kembali dilakukan pengerukan, di luar pengerukan rutin skala kecil karena, “Pengerukan tidak ada batas waktunya, setiap saat harus dilakukan,” ujarnya.

5 Mei 2016, di media sosial bertebaran foto anak-anak sedang berenang di Kali Mampang.

Foto-foto juga turut dibagikan oleh Dinas Lingkungan hidup.

Tapi, untuk mencapai kali dan sungai bersih sebagai upaya mencegah banjir, tentunya bukan hanya sebatas ini saja yang ia lakukan.

Mei 2017 – Mako Brimob. Setelah menjalani persidangan demi persidangan dengan tuduhan melakukan penistaan agama karena video editan, Ahok divonis dua tahun dan ditahan di Mako Brimob untuk perbuatan yang tidak ia lakukan.

Pengerukan besar terakhir
Juni i 2017 , pengerukan skala besar pada Kali Mampang dilanjutkan oleh Gubernur Syaiful Djarot.

16 Oktober 2017, Anies Baswedan kemudian memenangkan Pilkada dan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta

Berakhir

Upaya Gubernur Ahok untuk menata kota dan melayani warga secara langsung berakhir pada 9 Mei 2017.

Tidak ada lagi yang memarahi warga karena buang sampah sembarangan. Tidak ada lagi sidak dan yang marah kalau masuk kerja terlambat. Tidak ada lagi yang teriak karena pompa penyedot air terlambat dihidupkan. Semuanya berlangsung santun…

Sapu, pengki, pel, pompa air, ribuan gorong-gorong yang ia hapal jumlahnya, mengeruk, normalisasi, turap, sheet pile, terkunci bersama dirinya di Mako Brimob.

“Saya ini pelayan rakyat. Majikan saya warga, ” tutur pelayan rakyat ini.

rangkuman, foto dari berbagai sumber.
(ricke senduk)

Tok, Anies Kalah Digugat Warga dan Harus Mengeruk Kali Mampang Hingga Tuntas

Anies Lolos dari Gugatan Warga Terkait Normalisasi Kali Krukut dan Kali Cipinang

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan