Seide.id – Ancaman hukuman penjara 10 tahun menanti Ferdinand Hutahaean namun bukan karena terkait pasal penistaan agama seperti yang dilaporkan.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketum DPP KNPI Haris Pratama pada 5 Januari 2022 karena dugaan penistaan agama.
“Ya dugaan masalah pelanggaran penistaan agama,” ujar Haris, 5/1.
Twit Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) ini dianggap sangat meresahkan dan bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.
“Saya yakin Polri bisa menyelesaikan persoalan ini agar tidak selalu terjadi kegaduhan di masyarakat dan Ferdinand harus segera ditangkap,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, Ferdinand disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang (ITE) dan Pasal 156a KUHP.
Namun, Ferdinand tidak dikenakan pasal yang terkait dengan penistaan agama.
Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara, Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Mantan politikus Partai Demokrat itu justru dijerat pasal Keonaran dan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.
“Dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/1).
Menurut Ramadhan, dengan penerapan pasal tersebut, maka Ferdinand terancam selama sepuluh tahun penjara.
(ricke senduk)