Menag: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Perlu Pengaturan

Seide.idMenteri Agama RI, (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pengaturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Pengaturan ini sebagai pedoman bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya.

“Saya telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, ” jelas Menag, 23/2/2022.

Dijelaskan bahwa pengunaan pengeras suara ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar.

Namun pada sisi lainnya, keberagaman bangsa Indonesia baik dalam agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya juga perlu dirawat untuk menjaga persaudaraan dan harmoni sosial.

“Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” jelasnya.

Selanjutnya Menag mengungkapkan bahwa, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.  

Ada pun Surat Edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya, ” tutur Menag seperti dijelaskan lewat laman resmi Kementeria Agama RI, 23/2/2022
(ricke senduik)

Selengkapnya, sila klik: Berikut Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dari Kemenag

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan