Mencuci Uang Lewat Kasino, Bagaimana Caranya ?

Mencuci Uang Lewat Kasino, Bagaimana Caranya ?

Modus kasino menjadi modus pencucian uang (money laundering) yang dianggap baru. Modus itu menurut PPATK diduga dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Transaksinya mencapai Rp.560 miliar. foto ist.

Seide.id. – Para terduga pelaku memakai kasino untuk menyimpan uang hasil tindak pidana mereka ke dalam bentuk valuta asing, merupakan modus baru pencucian uang yang diperoleh secara tidak wajar, ungkap Kepala PPATK,  Kiagus Ahmad Badaruddin.

Lembaga yang dipimpinnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  mengungkap temuan, soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Setidaknya terdapat 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang nilainya ditaksir mencapai setengah triliun lebih.

PPATK menduga, Lukas Enembe terlibat aktivitas perjudian di dua negara.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Senin (19/9/2022).

Mekanisme pencucian uang melalui kasino sendiri dapat dilakukan dengan membeli chip menggunakan uang hasil tindak pidana, lalu ‘mempertaruhkan’ chip seperlunya di meja judi.

Chip-chip itu itu kemudian ditukarkan dengan cek dari kasino yang menjadi bentuk pendapatan yang sah, karena merupakan hasil berjudi di negara yang melegalkannya.

“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing,” ungkap Kiagus Ahmad Badaruddin saat menyampaikan paparan dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta (13/12).

Modus pencucian uang (money laundering) lewat kasino di luar negeri yang diduga dilakukan beberapa kepala daerah lain.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menilai modus pencucian uang menggunakan kasino dipilih karena penempatan uang hasil tindak pidana di lembaga perbankan biasa kini mudah terendus aparat penegak hukum.

Untuk menelusurinya, menurut praktisi hukum TPPU, Paku Utama, tidak sulit dilakukan. Yang mempersulit proses investigasi, menurutnya, adalah koordinasi antarlembaga.

“Kita harus mengumpulkan fakta pendukungnya (TPPU) dulu. Gimana mau mudah,  kalau fakta pendukungnya kita nggak dapat karena pihak yang kita butuhkan – (misalnya) Kementerian X, baik di dalam maupun di luar negeri – dia nggak cepat ngasihnya,” tutur Paku.

Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polri kini masih menunggu langkah lanjutan dari PPATK terkait temuan tersebut sebelum mengambil tindakan apapun terkait dugaan TPPU dengan modus kasino.

Tiga tipe pencucian uang

Dalam modul yang disusun PPATK tahun 2018, praktik pencucian uang sendiri diklasifikasikan ke dalam tiga jenis tipologi, yaitu penempatan (placement), pemisahan atau pelapisan (layering) dan penggabungan (integration).

Tindak pidana pencucian uang dilakukan pelaku – terlepas dari tindak pidana asalnya, baik korupsi, pendanaan terorisme, maupun terkait transaksi narkoba – “untuk menyamarkan atau mengaburkan asal-usul proses atau perolehan hasil tindak pidana”.

“Setiap tindak pidana, asal yang ada perolehannya atau hasilnya, otomatis ada TPPU,” ungkap Paku Utama,  pakar TPPU.

Penempatan (placement) merupakan tahap pertama dalam TPPU, di mana pelaku akan memasukkan harta hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau mengubah bentuknya.

Modusnya bisa beragam: disimpan di perbankan, menyelundupkannya ke negara lain – baik secara tunai maupun elektronik, hingga mengonversinya menjadi aset lain seperti properti.

Sedangkan pemisahan atau pelapisan (layering) adalah tahap berikutnya, di mana uang hasil tindak pidana itu dipindahkan, disebarkan dan disamarkan dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya. Layering dapat dilakukan dengan mentransfer uang hasil pidana ke mana pun, secara berkali-kali, sehingga sulit dilacak.

Cara lainnya adalah dengan mentransfernya ke kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) dan perusahaan boneka (shell corporation) – perusahaan legal yang hanya digunakan untuk  melakukan transaksi fiktif.

Tahap terakhir adalah penggabungan (integration), di mana pelaku TPPU akan menggunakan harta hasil pidana yang sudah tampak sah untuk dinikmati langsung atau diinvestasikan ke dalam kegiatan bisnis yang sah.

Terkait ketiga tipe pencucian di atas, pakar TPPU Yenti Ganarsih menuturkan bahwa penelusuran aktivitas pencucian uang akan semakin sulit dilakukan ketika pelaku tidak sekadar melakukan penempatan uang hasil pidana.

“Kalau sudah sampai ke tahap yang layering dan kemudian integration itu menjadi rumit, apapun (bentuknya),” kata Yenti.

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.