Seide. Bareskrim Polri akhirnya membebaskan Dr Lois Owien yang dijerat dengan sangkaan kontroversial soal Corona. Salah satu pertimbangan penyidik, Dr Lois mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulang perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti. Sebagai catatan, polisi menyebut sudah mengantongi seluruh barang bukti tindakan dr Lois.
Sebelumnya, Dr Lois ditangkap dan dijadikan tersangka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka dianggap menyebarkan ifnormasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok serta SARA, dan penyebaran berita bohong. Lois dijerat pasal berlapis. Salah satu hoax yang disebarkan tersangka adalah mengenai pasien corona yang meninggal bukan oleh covid melainkan oleh interaksi 6 obat yang diberikan pada pasien corona. “ Saya mohon maaf, pernyataan saya membuat resah masyarakat,” ujar Lois.
Dibebaskannya Dr Lois sesuai konsep Polri memuju Presisi yang berkeadilan. Proses selanjutnya akan dilihat berdasar laporan baru. Polisi dapat memproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran. (ms/*)