Oleh HERMAN WIJAYA
Pada umumnya manusia takut dengan kegelapan, terutama anak-anak. Gelap memang menakutkan, seolah-olah dalam gelap banyak ancaman yang datang, baik yang bisa dirasakan secara fisik maupun psikis. Di kalangan masyarakat yang masih percaya dengan hal-hal gaib, kegelapan dipercaya menjadi tempat bersemayamnya mahluk-mahluk halus mengerikan.
Akan tetapi tidak semua manusia takut gelap. Ada pula yang takut dengan terang, takut dengan cahaya (fotofobia). Fobia ini disebut heliofobia.
Terang bisa diartikan secara harfiah atau secara kiasan. Dulu ada sebuah tagline dalam iklan lampu yang berbunyi: “…Terus terang, terang terus”. Frasa terus terang adalah kata sifat (adjektiva), yang berarti non benda, sedangkan terang terus mengacu pada benda (harfiah).
Terkait dengan hal itu akhir-akhir ini kita melihat kasus hukum yang menarik perhatian. Yang pertama adalah kasus sengketa tanah antara PT. Sentul City dengan ahli cakap Rocky Gerung; dan kedua adalah mengenai laporan Menko Marinvest Luhut B. Panjaitan ke Polda Metro Jaya. Dalam dua kasus tersebut terdapat nama Haris Azhar, seorang advokat. Ia pernah menjadi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2010–2016.
Dalam kasus sengketa tanah antara Rocky Gerung dengan PT. Sentul City, Haris Azhar bertindak selaku pengacara Rocky Gerung. Sedangkan dalam laporan Opung Luhut, Haris menjadi terlapor.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Luhut juga menuntut secara perdata, akan meminta ganti rugi Rp 100 miliar.
Laporan tersebut merupakan buntut dari video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Lantaran keduanya tak segera meminta maaf, Luhut pun melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.
Berbeda dengan pemaparannya di video yang Nampak gagah, seperti berpegang pada prinsip keterbukaan, dalam menyikapi laporan Opung Luhut, Haris Azhar justru menjadi tertutup. Haris tidak ingin apa yang disampaikannya di video yang kemudian diunggah ke youtube menjadi terang-benderang.
Kesimpulan ini mengacu pada permintaan Haris Cs agar pertama, Haris langsung “mengajak” rekan-rekannya dari kalangan LSM untuk mengkritik sikap Luhut B. Panjaitan melaporkan dirinya ke polisi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pelaporan ini kembali menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah menjawab kritik dengan ancaman pidana. Ini bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan yang sering diulang Presiden Jokowi dan pejabat lainnya tentang komitmen kebebasan berpendapat.
Kedua, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Haris dan Azhar dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dengan UU ITE.
“Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana,” ujar Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri selaku perwakilan koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Pendapat yang disampaikan oleh kalangan LSM, koalisi masyarakat sipil atau entah apalah namanya, terdengar sangat aneh. Bagaimana mungkin mereka tiba-tiba alergi dengan proses hukum. Alih-alih menghadapinya, malah minta agar proses hukum dihentikan.
Mereka tentu paham, orang yang dilaporkan ke polisi belum tentu bersalah. Masih ada proses pengadilan yang akan memutuskan. Justru melalui proses hukum itulah akan terungkap, apakah yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam videonya mengandung kebenaran atau hanya insinuasi atau tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
Masyarakat sangat menunggu pengungkapan fakta sebenarnya dari apa yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam videonya. Jika di pengadilan kelak terbukti bahwa apa yang disampaikan itu benar, maka terbukti memang seperti itulah tabiat para petinggi di negeri ini, dan Haris maupun Fatia harus mendapat apresiasi yang setinggi-tingginya.
Jika belum apa-apa Haris Ashar Cs sudah menuduh pejabat antikritik, lalu meminta agar proses hukum dihentikan, mereka adalah termasuk orang-orang yang takut dengan terang.
Sikap Haris Azhar sendiri bertolak belakang dengan sikapnya dalam posisi sebagai Pengacara Rocky Gerung. Dia meminta agar pemerintah membuka secara terang-benderang permainan tanah di kawasan Bojong Koneng yang kini dikuasai oleh PT. Sentul City Tbk. Bahkan ketika BPN Bogor menyatakan sertifikat yang dimiliki Sentul City sah, Haris tetap meminta agar BPN membuka sejarah dan proses pembuatan sertifikat.
Di luar Haris Azhar dan kasusnya, sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang menghindari interpelasi Fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI juta termasuk kategori anti terang.
Fraksi PDIP dan PSI menyatakan akan melakukan interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan, terkait penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, yang memakan anggaran trilyunan rupiah. Biaya pengadaan balap mobil itu dinilai terlalu mahal, sementara manfaatnya untuk masyarakat tidak jelas. Apalagi jadwal penyelenggaraan balap mobil itu tidak memiliki kepastian karena pandemi covid-19 yang melanda Indonesia.
Bukannya menunjukkan sikap akan menghadapi interpelasi, Anies Baswedan malah melakukan kongkalingkong dengan 7 fraksi lainnya, dengan mengundang perwakilan ketujuh fraksi itu – tanpa PDIP dan PSI – makan malam di rumah dinasnya. Maksudnya apalagi kalau bukan untuk menggembosi wacana interpelasi oleh Fraksi PDIP dan PSI.
Sebetulnya apa sih interpelasi itu? Interpelasi adalah hak DPR / DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaan yang penting dan strategis dari pemerintah, yang berdampak bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kalau tidak ada kejanggalan di balik kegiatan / rencana kegiatan yang dilakukan, hadapi saja interpelasi itu. Jelaskan seterang-terangnya apa yang ingin diketahui oleh kedua fraksi yang mengusulkan interpelasi. Penjelasan itu juga perlu diketahui oleh masyarakat. Supaya masyarakat paham ihwal A, B, C , D rencana penyelenggaraan balap mobil Formula E. Selama ini jangankan ihwal seluk-belum penyelenggaraan, melihat ajang Formula E saja secara langsung, penduduk DKI atau mayoritas rakyat Indonesia, belum pernah.
Mengapa manusia takut pada terang?
“Sebab siapa saja yang berbuat jahat, membenci terang dan tidak datang kepada terang itu, supaya perbuatan-perbuatannya yang jahat itu tidak tampak.” (Yohanes 3:20)*