Foto : Pixel2013/Pixabay
Penulis : Jlitheng
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengatakan pada Senin, (17/1/2022), bahwa menyebarkan kebohongan dianggap sebagai kejahatan serius. Sehingga dapat dipenjara dan didenda.
Paus Fransiscus mengatakan kebohongan adalah kejahatan serius yang berasal dari iblis.
Pernyataan itu ingin menjelaskan betapa buruknya efek dari kebohongan atau dusta.
Bahkan ada pepatah yang mengatakan: “Kebohongan hanya dapat ditutupi dengan kebohongan yang lain.”
Efek kebohongan bersifat sangat menghancurkan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Akhir pekan ini pimpinan Gereja Katolik KAJ juga tertiup berita bohong terkait dengan dukung mendukung capres. Komentar saya : “koq tega gitu lho.”
Sekali manusia berbohong dia akan mudah terbit liurnya untuk melakukan kebohongan-kebohongan selanjutnya. Dan…menutupi kebohongannya itu dengan kebohongan berikutnya. Maka, yang hancur adalah martabatnya sebagai manusia.
Seseorang dapat dikatakan berbohong bila memenuhi beberapa faktor berikut:
(1) Tentang hal yang tidak benar;
(2) Ada niat menyesatkan;
(3) Berusaha menyesatkan;
(4) Pihak lain jadi tersesat.
Kebohongan itu bisa dilakukan siapa saja, dalam semua aspek kehidupan kita termasuk keluarga, terutama dalam relasi antara suami dan isteri.
Tak dapat dibayangkan jika relasi suami-istri diwarnai oleh kebohongan. Niscaya tidak ada damai yang benar. Hidup di atas bara.
Hari ini, Hari Misi. Kita diundang jadi rasul, pembawa berita sukacita, berita yang benar, melalui kata dan perbuatan kita.
Musuh utama kita yakni kebohongan, bersembunyi dalam hati, dalam pikiran yang tidak lurus, dalam kelihaian kita membuat dalih pembenaran diri.