Seide.id – Merujuk kepada hasil putusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman selaku Ketua MK, maka Anwar Usman dengan atas nama keadilan semestinya juga memiliki hak banding terhadap hasil meskipun belum ada aturan mengenai upaya banding Hakim MK. Hingga merujuk putusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman mendapat kekuatan hukum melalui Keputusan Presiden tentang pemberhentian jabatan Hakim Ketua MK.
Menurut sebagian pengamat hukum, kemungkinan Anwar Usman mengajukan banding sangat besar. Hal ini dikarenakan putusan MKMK telah menimbulkan kontroversi dan terdapat pihak yang menilai bahwa putusan tersebut tidak adil. Lebih dari itu Anwar Usman juga memiliki dukungan dari sejumlah pihak, termasuk daripadanya Presiden Joko Widodo.
Dalam hal lain secara politis, jika terdapat upaya pengajuan banding Anwar Usman juga akan dapat berpengaruh besar terhadap pencetakan dan distribusi surat suara oleh KPU yang akan dimulai pada tanggal 15 November 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pencetakan surat suara Pemilu 2024 dimulai pada 15 November, dua hari setelah penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024. Dengan demikian hal ini pengajuan banding jika dilakukan tentu dapat menyebabkan kontroversi sehingga dapat menghambat proses pencetakan dan distribusi surat suara, yang mana akan bermuara dapat merubah pada proses jadwal terlaksananya Pipres 2024.
Kontroversi ini dapat muncul oleh karena pengajuan banding Anwar Usman jelas akan menimbulkan pertanyaan tentang penetapan hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dimana pengajuan banding Anwar Usman tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap putusan MK terkait pencalonan Capres/Cawapres, yang dengan demikian dapat menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak independen dan dapat diintervensi oleh pihak-pihak tertentu.
Kemudian hal ini akan berdampak terhadap KPU dan dapat menjadi sasaran kritik dan tekanan dari berbagai pihak. Adanya kritik dan tekanan tersebut tentu saja dapat mengganggu fokus KPU dalam melakukan pencetakan dan distribusi surat suara, serta proses menuju Pilpres 2024. Selain daripada itu, pengajuan banding Anwar Usman juga dapat meningkatkan polarisasi politik. Yang tentu saja membuat situasi politik menjadi lebih panas dan dapat memicu terjadinya konflik politik. Yang pada akhirnya adanya konflik politik tersebut juga dapat mengganggu proses pencetakan dan distribusi surat suara, hingga kepada pelaksanaan Pilpres 2024. Dimana pengaruh tersebut dapat bersifat tidak langsung, yaitu melalui pengaruh terjadinya terhadap situasi politik nasional.
Maka dengan demikian untuk mencegah terjadinya hal tidak baik terhadap jalannya proses Pilpres 2024, sungguh sangat diperlukan langkah-langkah kebijakan keputusan dari Presiden Jokowi. Mengingat posisi Presiden Jokowi dimana beliau sebagai tokoh sentral dalam penyelesaian politik yang sedang berlangsung peningkatan suhu panasnya, yang bisa membahayakan proses demokrasi Indonesia.
Beberapa langkah yang dapat diambil oleh Jokowi untuk mengakhiri panasnya suhu politik menuju Pilpres 2024, diantaranya menjaga independensi lembaga-lembaga negara, yaitu Jokowi dapat menjaga independensi lembaga-lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi dapat menunjukkan bahwa ia menghormati putusan MK dan tidak akan mengintervensi lembaga tersebut. Memerintahkan kepada jajaran aparat dan TNI untuk juga dapat bersikap netral terhadap proses berlangsungnya Pilpres 2024.
Presiden Jokowi dapat menjadi mediator untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan membangun konsensus. Hal ini dapat membantu meredakan ketegangan politik dan menciptakan iklim yang kondusif untuk pelaksanaan Pilpres 2024.
Presiden Jokowi dapat melakukan langkah penguatan pada komitmen demokrasi dan HAM, menunjukkan bahwa ia berkomitmen untuk melaksanakan Pemilu 2024 secara demokratis dan bebas. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan dapat membantu meredakan ketegangan politik.
Jika Jokowi dapat mengambil langkah-langkah tersebut, maka hal ini dapat membantu mengakhiri panasnya suhu politik menuju Pilpres 2024. Namun, jika Jokowi tidak mengambil langkah-langkah tersebut, maka hal ini dapat memperparah ketegangan politik dan dapat mengganggu pelaksanaan Pilpres 2024. Dan Presiden Jokowi dengan tingginya kepercayaan publik, maka memiliki kekuatan dukungan politik yang kuat untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri panasnya suhu politik dengan membangun konsensus bersama semua pihak. Yang juga menjamin adanya stabilitas ekonomi dan sosial yang pasti menjadi kunci dalam mengakhiri panasnya suhu politik.
Dan tentunya dalam hal ini Partai Perindo tetap bertekat kuat membantu seluruh kebijakan Presiden Jokowi dalam menjaga proses demokrasi tetap berlangsung sebagai komitmen amanat reformasi dalam menjaga agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045 dimana keuntungan demografi tetap terjaga penuh, yang kemudian dapat menjadi motor penggerak bagi generasi muda penuh semangat kebersamaan dan kesetaraan membangun negara dan bangsa Indonesia dalam persatuan sebagai sesama anak bangsa.
Penulis : Jeannie Latumahina
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Perindo