Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi Menuju Pilpres 2024

Seide.id -Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil peran yang sangat sentral dalam perhelatan demokrasi Indonesia. MK mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Keputusan ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap jalannya sistem demokrasi dan masa depan negara kita. MK, sebagai penjaga marwah konstitusi dan prinsip-prinsip dasar negara, telah memberikan suaranya dalam isu yang sangat berarti.

Putusan MK tersebut telah membuka peluang bagi individu yang berusia paling rendah 40 tahun atau yang pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Amar putusan ini segera mengundang beragam reaksi dari berbagai lapisan masyarakat. Ada suara pro dan kontra yang kuat, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan kalangan akademisi.

Adanya beragam pandangan ini mencerminkan keberagaman dalam masyarakat kita, namun juga menunjukkan betapa pentingnya MK dalam menilai dan mengambil tindakan berdasarkan hukum dan konstitusi. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum yang mendasari amar putusan ini, dan merasa bahwa keputusan ini bisa berdampak negatif pada kualitas demokrasi di Indonesia. Aksi protes dan demonstrasi dari mahasiswa adalah contoh konkret semangat warga negara yang memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam proses pembuatan keputusan.

Salah satu aspek yang membuat kontroversi terkait keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi begitu kuat karena dugaan kuat adanya tekanan dari luar MK. Dimana amar putusan ini dianggap telah menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang saat ini belum memenuhi syarat usia, yaitu baru berusia 36 tahun, untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Mengingat bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, dan untuk menjaga integritas MK, maka lembaga tersebut membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna menangani polemik ini. MKMK merupakan wadah yang dirancang khusus untuk mengawasi dan mengadili pelanggaran etika dan perilaku para hakim konstitusi, memastikan bahwa MK tetap menjadi lembaga independen yang menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugasnya.

Tindakan ini untuk menegaskan komitmen MK tetap menjalankan tugasnya sesuai konsitusi yaitu sebagai lembaga yudikatif dengan prinsip-prinsip demokrasi dan mengedepankan supremasi hukum. Maka sudah seharusnya kita sebagai warganegara juga menghargai upaya MKMK dalam menjaga etika para hakim MK saat membuat keputusan yang sangat penting bagi negara ini.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki rencana untuk menggunakan hak angket guna menginvestigasi lebih lanjut putusan kontroversial MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Langkah ini mencerminkan pentingnya mekanisme demokratis dalam mengevaluasi dan mengawasi kinerja lembaga-lembaga yang berperan dalam sistem politik kita. Ini adalah salah satu aspek inti dari demokrasi yang harus kita apresiasi dan dukung.

Oleh karena amar putusan MK bersifat final dan mengikat, maka ketika Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai cawapres dalam pasangan dengan Prabowo Subianto, harus dihormati dan hargai oleh semua pihak. Dan karena itu, sebagai masyarakat yang beradab, kita sungguh harus menjauhi perilaku saling menyerang dan penyebaran berita palsu (hoax) dalam setiap upaya memenangkan pasangan calon yang didukung. Demi menjaga integritas dan kualitas kompetisi politik, kita harus selalu memastikan bahwa demokrasi kita berfungsi dengan baik dan mencerminkan kehendak rakyat.

Demikian juga kita harus sadar bahwa adanya upaya campur tangan asing yang berusaha memecah belah rakyat Indonesia, seperti yang diungkapkan dalam pidato Presiden Joko Widodo tentang tuntutan Uni Eropa terkait hilirisasi sumber daya alam. Hal ini menjadi sebuah tantangan dan perjuangan berat yang memerlukan kesatuan dan persatuan dari seluruh bangsa Indonesia.

Terakhir, kita juga tidak boleh melupakan peningkatan aktivitas gerakan radikalis yang memprihatinkan, seperti adanya laporan bahwa Densus 88 telah menangkap sebanyak 59 orang terduga teroris dalam satu bulan di Oktober 2023. Ini adalah peringatan kuat bahwa kita semua harus bersama-sama terus menjaga keamanan dan stabilitas negara kita.

Dalam menghadapi berbagai tantangan berat ini, kita diingatkan untuk bersama-sama terus merawat konstitusi dan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tetap menjadi benteng utama dalam memastikan keadilan, integritas, dan kualitas demokrasi Indonesia. Dalam semangat persatuan dan keadilan, mari kita bergerak maju menuju masa depan yang lebih cerah untuk bangsa Indonesia.

Dan tentu saja dalam hal ini Partai Perindo bersama seluruh komponen masyarakat, dan dengan partai politik yang mendukung pemerintah, akan terus berjuang dan bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Ini dilakukan dengan menjaga keutuhan negara Indonesia yang tetap setia kepada konstitusi yang berlaku. Mengingat bahwa Persatuan Indonesia adalah modal dasar dalam perjuangan bangsa untuk mencapai tujuan nasional, yaitu Indonesia yang sejahtera, maju, dan beradab. Dan semua komponen masyarakat berperan penting dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia, yang merupakan aset berharga kita.

Penulis :Jeannie Latumahina
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) Perindo

Menakar Keberadaan Dinasti dalam Berbagai Konteks

Avatar photo

About jeannie latumahina

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo