Mitos Seputar Cryptocurrency 

Mitos Seputar Cryptocurrency

# 6 Cryptocurrency adalah uang nyata 

Dana Moneter Internasional mendefinisikan uang sebagai toko nilai, unit akun, atau pertukaran pertukaran yang secara luas diterima dan dapat diterjemahkan ke dalam harga.

Otoritas Pengatur Industri Keuangan (Finra) mendefinisikan cryptocurrency sebagai representasi digital sebagai dari nilai tersimpan melalui kriptografi.

Pandangan Pendapatan Internal tampilan cryptocurrency sebagai mata uang “convertible”-satu yang memiliki nilai yang sama dalam mata uang “nyata”. 

Transaksi dalam cryptocurrency dikenakan pajak, dan keuntungan modal atau kerugian dari memegangnya harus dilaporkan pada pengajuan pajak Anda.

Kurang panduan dari Dewan Standar Akuntansi Federal dan umumnya menerima prinsip akuntansi, akuntan telah diperintahkan untuk memperhitungkan cryptocurrency sebagai Aset tidak berwujud dengan kehidupan yang tidak terbatas dan untuk mengukur aset kripto apa pun dengan biaya daripada nilai.

Banyak vendor menerima Bitcoin, Ether (ETH), dan cryptocurrencurity lain dengan imbalan produk. Anda juga dapat menukar crypto Anda untuk tender legal di banyak pertukaran cryptocurrency. 

Apakah aset adalah tender legal tidak mempengaruhi apakah itu dianggap sebagai uang oleh otoritas keuangan dan regulator. Cryptocurrency bukan fisik atau diakui sebagai tender legal oleh sebagian besar pemerintah; Namun, memenuhi definisi uang yang diterbitkan oleh empat otoritas keuangan yang diakui dan resmi. 

BERIKUTNYA >> CRYPTOCURRENBCY AKAN MENGGANTIKAN UANG FIAT

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.