Seide.id – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Untuk Pilgub Jakarta, diputuskan ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 7,5 persen suara hasil pileg sebelumnya.
Ada pun threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik ini disamakan dengan threshold pencalonan dari jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Syarat pengusungan gubernur.
Berdasarkan putusan MK tersebut, maka untuk mengusung gubernur, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold berikut:
a provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Polemik
Keputusan MK jadi kabar menggembirakan bagi demokrasi karena ‘kusutnya’ situasi pencalonan gubernur (Pilgub) Jakarta. Sebelumnya terjadi keriuhan akibat ‘borong tiket’ dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Ulah ini menyebabkan PDI-P dan mantan Gubernur Anies Baswedan tidak bisa mengikuti pilgub karena kehabisan partai politik. Tapi kini keduanya sudah punya peluang.
Diketahui, PDI-P, sebagai satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memiliki perolehan 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Kini, PDI-P sudan bisa mengusung paslonnya.
(ricke senduk)