Seide.id – Munarman, terdakwa kasus tindak pidana terorisme, diganjar vonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu (6/4/2022), kemarin.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan masa delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4)
Terdapat perbedaan pandangan antara hakim dan jaksa penuntut saat vonis dijatuhkan.
Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.
Perbedaan Pandangan Antara Hakim Dan Jaksa Terkait Vonis Munaman
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga.
Sementara jaksa menilai Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemufakatan jahat sebagaimana dakwaan kedua.
“Putusan majelis hakim kami berbeda pendapat dengan penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga,” ucap Majelis Hakim dalam ruang sidang, Rabu 6 April 2022.
Hasilnya vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Untuk pidananya, penuntut umum meminta delapan tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan tiga tahun (penjara),” tutur hakim.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Munarman juga pernah dihukum pidana sebelumnya.
“Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” kata hakim.
Atas vonis tiga tahun tersebut, Aziz Yanuar, Kuasa hukum terdakwa menyatakan kepada media, pihaknya akan naik banding, (6/4)
(ricke senduk)
ikuti : Pengacara Dan JPU Sama-Sama Mengajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Untuk Munarman