Seide.id- Terdakwa Munarman, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) memulai pembacaan eksepsi atau nota keberatannya dengan menangis terisak, pada Rabu (15/12/2021).
Suara isaknya terdengar lewat pengeras suara yang disediakan di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Majelis hakim, Yang Mulia, JPU (jaksa penuntut umum) yang terhormat, pengacara yang saya banggakan, alhamdulillah proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-sewenang,” kata Munarman sambil terisak
“Dengan tuduhan yang direkayasa terhadap saya, yang dikaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain tidak ada hubungan kausalitas dengan saya,” lanjut Munarman.
Aziz Yanuar, Kuasa hukum Munarman, membenarkan bahwa kliennya terisak saat memulai membaca eksepsi.
“Beliau (Munarman) sedih karena kezaliman luar biasa bahkan beliau sempat mengatakan kenapa enggak sekalian beliau dituduh terlibat dalam pembunuhan Firaun. Kenapa enggak sekalian beliau terlibat dalam dugaan buat keringnya laut mati. Artinya (Munarman) emosional,” ujar Aziz kepada wartawan di PN Jakarta Timur, (15/12)
Didakwa tiga pasal
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan itu dibacakan JPU pada sidang di PN Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU dalam dakwaan.
Disebut, Munarman telah terlibat dalam tindakan terorisme dengan menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di daerah Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan tersebut dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadiin
Tiga dakwaan alternatif UU Terorisme yang diajukan Tim JPU bisa membuat Munarman terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati
Dibawa dari kediamannya
Munarman dibawa dari kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, ia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Penangkapannya terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
(ricke senduk)
Jenderal Dudung Abdurachman, Mantan Loper Koran yang Kini Jadi KSAD ke-33
Di Balik Panglima TNI Andika Perkasa, Ada Istri Perkasa, Diah Erwiany