Yudo Hadiyanto
Persoalan hukum yang menimpa legenda sepakbola Yudo Hadiyanto membuat harus mengalami keadaan yang pahit. Sang legenda bukan saja telah kehilangan hartanya yang paling beharga, hingga harus tinggal di rumah kontrakan, cucunya pun tak bisa melanjutkan kuliah
Keadaan itu dialami setelah tanah miliknya seluas 2.300 m dan rumah di atasnya, dikuasai pihak lain, meski pun dia tidak pernah melakukan jual beli atas hartanya itu.
“Banyak surat-surat penting yang dibawa. Ada berkas tanah warisan keluarga isteri saya di Ambon yang ikut terbawa. Padahal surat-surat itu sangat penting. Sekarang tanah seluas 23 hektar di Ambon sedang diurus,” kata Yudo Hadiyanyo ketika ditemui di rumah kontrakannya, di Desa Mampang, Pancoran Mas, Depok, Kamis (15/9/2021) siang.
Bukan hanya Yudo, cucunya juga tidak bisa melanjutkan kuliah karena seluruh barang dan berkas penting yang ada di rumah, termasuk ijazah anaknya, dibawa oleh kawanan preman yang mengusir keluarganya.
“Sampai sekarang saya tidak tahu ke mana barang-barang saya dibawa oleh mereka. Nanti saya akan lapor ke polisi setelah gugatan perdata ini selesai,” kata Rahadian Arjuna, anak Yudo Hadiyanto yang terusir dari rumah orangtuanya, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Depok.
Rahadian datang ke PN Depok untuk mengikuti sidang gugatan tanah dan rumah orangtuanya yang dikuasai pihak lain.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rumah dan tanah seluas 2.370 M2 milik Yudo Hadiyanto di Pedurenan, Mekarsari, Depok, dikuasai oleh pihak lain, yang mengaku telah membeli tanah tersebut.
Dalam Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Notaris Hj. Rianda Riviyusnita, S.H., M.Kn., tanggal 14 Desember 2015, seorang perempuan bernama Ny. Lelly Rita Rustam disebut sebagai pembeli tanah dan bangunan di Kampung Pedurenan, Harjamukti, Cimanggis, Depok, dari penjual bernama Ny. Rien Hartati. Harga tanah dan bangunan tersebut seharga Rp.3,5 milyar.
Yudo Hadiyanto sendiri sebagai pemilik mengaku tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak manapun. Namun diakui, surat-surat tanahnya pernah dijadikan agunan pinjaman di bank oleh rekan isterinya, Ny Rien Hartati, ketika Vera, isteri Yudo masih hidup.
Jumlah pinjaman sebesar Rp.3,5 milyar dari BRI Jl. Jend. Sudirman Jakarta itu diberikan kepada Ny. Vera sebesar Rp.1,2 milyar, sisanya dipegang oleh Ny. Rien.
Menurut Ny. Rien Hartati, uang pinjaman bank itu akan digunakan untuk membuat peternakan, yang merupakan usaha kerjasama antara keluarga Yudo Hadiyanto dan Ny Rien Haryanti. Ny. Rien berjanji aman menbayar angsuran pinjaman dan bunganya. Tetapi Ny. Rien tidak pernah membayar cicilan ke bank, dan kemudian malah menghilang.
Belakangan masuk pihak lain, Ny. Lelly Rita Rustam, yang mengaku sudah membeli tanah dan bangunan di Harjamukti itu. Atas suruhan Ny. Lelly, sekelompok preman lalu mengusir anak Yudo Hadiyanto, Rahadian, yang menempati rumah itu bersama keluarganya.
“Mereka mengusir keluarga kami dari rumah tersebut, lalu membawa barang-barang kami. Saya pernah melapor ke Polres Depok tapi tidak ada tanggapan,” tuturnya.
Akibat shock mengetahui keadaan itu, Yudo Hadiyanto sempat terserang stroke.
Menurut pengacara UA. Rustam, SH yang ditunjuk keluarga Yudo Hadiyanto, banyak kejanggalan yang dilakukan pihak tergugat.
“Kami akan membuktikan bahwa penguasaan tanah dan rumah Pak Yudo itu tidak sah! Ada rekayasa. Penuh kejanggalan,” kata Rustam saat ditemui di PN. Depok, Kamis (15/9).
Sampai Kamis ini sidang gugatannya sudah berlangsung delapan kali, setelah mediasi yang dilakukan pihak pengadilan, tidak disepakati para pihak. hw