Balap Formula E yang ngotot diperjuangkan Gubernur DKI, AB, layak diungkap siapapun yang bersedia melakukan buka-bukaan Formula E yang misterius. Ini penting agar kasus Formula E yang terus bergulir. menjadikan terang benderang.
Seperti diketahui, DKI melalui Gubernur, terus mencari upaya agar Balap Formule E dapat terlaksana. Untuk menjeadi penyelenggara, kota yang akan menyelenggarakan wajib membayar pembayaran komitmen. Ketika DKI membayar jauh lebih tinggi dari kota lain, dipertanyakan oleh PDI dan PSI melalui hak interplasi. Namun Gubernur menolak dengan cara mengundang Parpol yang pro dengannya, untuk makan malam di kediaman Gubernur. Interplasi gagak karena pertanyaan yang harus ditanyakan kepada Gubernur, gagal kalah suaran.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) DPRD DKI Jakarata, Anggara Wicitra kemudian mempertanyakan perbedaan pembayaran mencolok dana commitment fee untuk kota Jakarta dengan kota-kota lain di dunia berkaitan dengan Formula E
Anggara menyebut, kota Montreal yang sering digunakan balap mobil berbagai jenis dengan kelas internasional saja, hanya menyetorkan dana sebesar Rp 18,7 miliar untuk penyelenggaraan balap mobil listrik itu ke Formula E Operator ( FEO). Itu artinya, Montreal hanya setor beaya commitment 5% yang ditagih FEO.
Tapi kota Jakarta di bawah Gubernur AB, mau membayar anggaran senilai Rp 2,4triliun hanya untuk hanya membayar commitment fee saja. Apa bedanya. Roma Italia, misalnya, bisa bebas dari beaya commitment fee hingga penyelenggaraan sampai tahun 2025.
Tiga contoh perbedaan ini, tampaknya layak dibuka semua pihak agar kotak Misteri Formula E berhenti pada pemahaman atas kebenaran yang ada.
Ada tiga pertanyaan penting yang perlu dijawab Gubernur DKI tentang Formula E. Pertama, apakah Gubernur DKI mudah dikibuli penyelenggara sehingga nurut bayar berapa pun juga. Kedua, apakah ada kesengajaan, misalnya kelebihan pembayaran, seperti biasanya. Dan yang ketiga, apakah beaya commitment ini ini tergantung siapa yang melakukan negosiasi ? Penyelenggara pasti punya hitung-hitungan sendiri. Setelah ini terjawab, karena melalui interplasi gagal, maka Gubernur wajib mengemukakan ini bersasar bukti, agar kehidupan bisa berlanjut tanpa ricuh formula-formulaan. ( Mas Soegeng)
Baca juga : Kiprah TKR LAOET Dalam Revolusi Fisik di Bekasi 1945 – 1947
Dukung Negara Multi Agama, Pemerintah Sabah Tolak UU Syariah Baru,