Nia Ramadhani Menangis dalam Sidang Kasus Narkoba

Seide.id Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, yang tersandung masalah narkoba, berbicara sambil menangis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (16/12/2021).

Awalnya, Nia, menantu pengusaha Aburizal Bakrie, bbercerita tentang pernikahannya. Ia menikah dengan Ardi dan dikaruniai tiga orang anak.

Nia Ramadhani, Kurus Banget..

Ketika berbicara mengenai anak, Nia tidak bisa membendung air matanya.

Ia menangis menceritakan ketegaran anak pertamanya, yang telah tahu orangtuanya tersandung kasus narkoba.

“Anak sudah tahu masalah ini. Saya sudah jelaskan, ‘Mama salah, tapi Mama juga sudah belajar sekarang, dan Mama minta, maafin Mama’,” tutur Nia Ramadhani sambil menangis.

Melihat Nia menangis, Hakim kemudian meminta agar Nia tidak menangis. Hakim meminta Nia melanjutkan perkataannya dan bersikap tenang dalam sidang.

Nia mengangguk dan lanjut bertutur.

“Tap, pada saat itu anak saya bilang, It’s ok, Mama. Yang penting, Mama sudah tahu’,” tutur Nia lagi.

Hakim anggota Fahzal Hendri pun langsung meminta Nia mengerti perasaan anaknys.

“Coba itu… diberikan ketegaran sama anak, ketika soal anak, ya begitulah, tapi keterbukaan itu perlu,” ujar Fahzal.

Nia lalu dinasehati untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

“Jadi, yang akan datang, Saudara pikir-pikir demi masa depan anak. Kedua, Saudara kan ada keluarga besar, ini ada keluarga besar dari mertua Saudara dan itu enggak sembarangan, banyak. Saudara itu harus sadar public figure itu sedikit saja udah disorot orang. Jadi itu pembelajaran berharga,” kata Hakim.

Kasus Nia dan Ardi

Dalam sidang ini, pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di rumah mereka, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan bersama sopir mereka, Zen Vivanto.

Dari hasil tes urine, diketahui mereka positif mengonsumsi narkotika sabu.
Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ancaman Hukuman 4 Tahun, Keluarga Ajukan Nia, Ardi, Rehab

Oleh Jaksa, Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya terancam pidana maksimal empat tahun penjara. (ricke senduk)

Pada Persidangan Nia Ramadhani Beberkan Alasan Menggunakan Sabu

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan