Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk menolak gugatan Dito Mahendra kepada Nikita. Kemudian berkas perkara itu dikembalikan ke Jaksa.
Jakarta – Pesohor kontroversial Nikita Mirzani divonis bebas terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, pengusaha yang pernah dekat penyanyi Nindy Ayunda.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim di Pengadilan Serang, Banten. Selain itu, “membebaskan membebankan biaya perkara kepada negara,” putus hakim.
Mendengar putusan itu, Nikita Mirzani menangis dan bersujud di ruang sidang. Terlihat juga dua orang Polisi Wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk. Pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis.
Hakim memutuskan perkara itu usai Dito Mahendra sebagai terlapor tak bisa memberikan kesaksiannya karena kerap mangkir.
“Menyatakan gugatan ini tidak diterima. Dua memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Majelis Hakim.
“Memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.
Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk menolak gugatan Dito kepada Nikita. Kemudian berkas perkara itu dikembalikan ke Jaksa.
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa terhadap Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
Sejauh ini, meski dinyatakan bebas, Nikita Mirzani dalam kesempatan itu belum bisa memberikan keterangan. –
Dito Mahendra melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari unggahan Instagram story Nikita yang berisi dua foto Dito yang diambil dari Google dan situs berita.
Nikita dianggap menuliskan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota hendak menjemput paksa Nikita di rumahnyanpada 15 Juni 2022 namun Nikita enggan keluar dan berujung nihil. Sore harinya Nikita menyambangi Polresta Serang Kota.
Bulan Juli lalu, Nikita ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Kala itu penangguhan penahanan Nikita terkabul sehingga ia hanya menjalani wajib lapor.
Tanggal 25 Oktober Nikita kembali ditangkap untuk ditahan.
Dito sendiri tidak pernah menampakkan batang hidungnya selama proses kasus ini dan hanya melimpahkan kepada kuasa hukumnya, Yafet Rissy. – dms.