Nikita Mirzani Divonis Bebas Dari Pencemaran Nama Baik

Seide.id -Sidang terhadap Nikita Mirzani yang diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang dilaporkan oleh Dito, kini telah berakhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan Nikita Mirzani divonis bebas dari dari dakwaan dan pasal hukuman yang menjeratnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.

Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

“Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan,” kata Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).

Tidak dapat membuktikan tuduhan

Dijelaskan Dedy, pertimbangan membebaskan Nikita di antaranya merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Dengan tidak hadirnya Dito Mahendra pada persidangan, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Dito Mahendra Kembali Tak Hadir Pada Sidang Nikita

Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito. Bahkan hakim telah memerintahkan Jaksa didampingi aparat penegak hukum, yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan. Namun, Dito Mahendra tidak kunjung hadir.

Sedang kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.

“Adanya sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini dengan menghadirkan Dito Mahendra,” tandas Dedy.

Sebelumnya, berdasarkan laporan dugaan pencemaran nama baik, Nikita dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)

Ada pun ancamannya, maksimal 12 tahun hukuman penjara.

Dengan vonis bebas tersebut maka sidang terhadap Nikita pun berakhir.
(ricke senduk)

Nikita Mirzani Sujud Syukur Atas Vonis Bebasnya

Jokowi Rela Menunggu 15 Menit Saat Ibadah Natal

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan