Seide.id – Nikita Mirzani sujud syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan memvonis bebas artis ini dari dakwaan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Proses penuntutan tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum karena ketidakhadiran Dito Mahendra.
Dito telah dipanggil beberapa kali, namun tidak pernah menghadiri persidangan dengan berbagai alasan.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.
“Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan,” kata Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).
Bebas dari jerat dakwaan
Mendengar pernyataan hakim bahwa ia bebas dari dakwaan dan harus dikeluarkan dari Rutan Serang, Nikita Mirzani berteriak gembira dan terharu luar biasa.
Kegembiraannya yang meluap membuat ibu dari tiga orang anak ini menangis. Sontak Nikita Mirzani sujud syukur di tengah ruang sidang.
Fahmi Bachmid pengacaranya, kemudian menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis dan meraihnya untuk berdiri.
Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani untuk kembali duduk.
Dengan vonis bebas tersebut, maka Nikita terlepas dari ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Pasalnya, jaksa penuntut tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik tersebut
(ricke senduk)