OJK yang selama ini terkesan tak menyukai aset krirpto, akan mengambil alih wewenang Bappebti untuk mengurusi aset kripto. Masuknya OJK menangani cryptocurrency, disangsikan banyak pihak karena jejak rekam OJK terhadap investasi di Indonesia. yang banyak masalah.
Perdagangan aset kripto di Indonesia, tampaknya bisa berwajah suram. Beppepti ( Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yang selama ini mengurusi aset kripto, kemungkinan akan digeser . Wewenangnya akan diambil alih OJK ( Otoritas Jasa Keuangan). Jika demikian, maka aset kripto ( cryptocurrency) bukan lagi menjadi komoditas, melainkan menjadi sektor keuangan. Padahal, OJK selama ini tampak tak bersahabat dengan aset kripto.
Alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, jika Indonesia memindahkan pengaturan, pengawasan dan investasi cryptocurrency ke OJK adalah untuk melindungi investor dengan lebih baik. Sri Mulyani lupa, bahwa OJK sering kedodoran dalam pengawasan.
Kripto Dbawah OJK
Sebagai catatan, banyak investasi Pinjaman Online (Pinjol) yang selama ini bermasalah, investasi yang berakhir pada penipuan atau dibawa lari pengelolanya, adalah bentuk ketidakmampuan OJK melakukan pengawasan. Bisa semakin runyam Aset Kripto di bawah OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah melarang lembaga jasa keuangan mulai dari bank, asuransi hingga multifinance untuk memfasilitasi aktivitas kripto, mulai dari pemasaran hingga hingga memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan kebijakan OJK ini berangkat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Agak mengherankan literasi rendah, namun peminat aset kripto justru melebihi saham yang sudah puluhan tahun hidup. Sepertinya OJK memiliki agenda tersendiri terhadap aset kripto. Entah apa itu. Semoga yang terbaik untuk kemajuan aset kripto.
Apa yang dikatakan dan direncakan oleh Menteri Keuangan, saat ini kabarnya, peraturannya sedang diperdebatkan di DPR. Namun Sri Mulyani sudah membuat statement bahwa OJK lebih baik dalam mengawasi investasi cryptocurrency.
Tarik Ulur OJK-Bappebti
Bisa dimaklumi, mengapa Bappebti yang tadinya akan membuat bursa sendiri serta melakukan pengawasan terhadap bursa asing, tak segera diujudkan. Ada campur tangan OJK di dalamnya. Terjadi tarik ulur saat pembahasan antara OJK dan Kementerian Perdagangan. Kemungkinan OJK mampu mendekati Sri Mulyani.
Sejak awal, OJK sepertinya tak mengharapkan aset kripto mengalahkan saham maupun instrumen keuangan lainnya. Beberapa bank yang tadinya bekerjasama dengan bursa, didekati OJK dan memberi semacam warning agar tak masuk dalam bursa kripto.
Binance, salah satu bursa terbesar di dunia yang sukses bekerjasama dengan TokoCrypto, awal Februari 2022 lalu beretemu dengan BCA untuk menjalin kerjasama. BCA memberi lampu hijau, namun hadirnya OJK membuat BCA tak meneruskan kerjasama dengan Binance, daripada bermasalah dikemudian hari.
Bappebti Urusan Komoditi.
Di Indonesia, perdagangan aset kripto sebagai alat pembayaran dianggal tidak syah. Namun untuk kegiatan investasi diperbolehkan di pasar komoditas. Itu sebabnya, aset kripto masuk Bappebti yang berurusan langsung dengan komoditi. Bukan keuangan. Keuangan jelas masuk OJK.
Kemajuan pesat Aset Kripto di Indonesia cukup mengagetkan. Jumlah investor aset kripto per Agustus 2022 lalu mencapai 16,100,000 investor. Setiap bulan, kenaikan pengguna aet kripto mencapai 725,000 pelanggan. Bayangkan dengan investor saham yang muncuk duluan dan jumlah inveestor hanya 9,100,000 investor
Pada tahun 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Catatan ini menunjukkan, Indonesia menjadi salah satu negara adopsi kripto tercepat. Itu sebabnya, Bappebti, bersemangat membuat kewajiban pengaturan terkait perlindungan pada investor, kepastian hukum dan melihat bahwa perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.
Apakah OJK juga melihat apa yang dilihat Bappebti, belum tentu. OJK belum memperlihatkan kemampuannya. Tapi jika melihat rekam jejak OJK dalam mengawasi dan melindungi investor terhadap berbagai investasi keuangan, OJK jelas kedodoran. Pinjol serta penipuan investasi di Indonesia, memperlihatkan hal itu.
Kekuatan Ketentuan Bappebti
Bappebti sebenarnya telah menunjukkan ketentuan yang amat jelas. Misalnya soal aset mana yang bisa diperdagangkan dan masuk ke whitlist. Bappebti membuat ketentuan berbasih aset kripto utilitas ( utility crypto) atau aset kripto beragunan aset ( Crypto Backed Asset). Ditambah dengan penilaian Analytical Hierarchy Process ( AHP) dan memperimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto dunia ( masuk 500 marketcap dunia) , cukuplah Bappebti layak dipercaya.
Di atas itu adalah beberapa ketentuan yang tak bisa sembarang token atau koin bisa diperdagangkan, meski Bappebti pernah keliru dengan meloloslan aset kripto seperti token Assix yang tak masuk ketentuan itu, bisa lolos.
Sebuah sumber menyebut bahwa RUU baru akan memberdayakan OJK untuk mengatur dan mengawasi aktivitas aset digital, termasuk aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan. RUU tersebut telah diserahkan kepada pemerintah pada September lalu. RUU itu akan disahkan menjadi undang-undang setelah legislatif dan eksekutif menyepakati semua ketentuan.
Belum jelas, apa alasan Sri Mulyani menunjul OJK untuk mengawasi Aset Kripto. Apakah berkenan dengan pajak Kripto atau potensi lain di sektor keuangan. Semoga di tangan OJK, aset kripto tidak tenggelam…