Mulai awal Maret 2022, ada pengumuman dari beberapa bursa kripto, bahwa bank tak lagi menjadi media transfer antar wallet kripto.
BCA dan Mandiri patuh dan tak bisa lagi dipakai di TokoCrypyo dan Indodax. Kemungkinan aplikasi keuangan seperti Link Aja, Dana dan Ovo juga tak bisa lagi sebagai media transfer.
Ini berkaitan dengan larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang bank dan layanan keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi kripto.
Tentu saja bank dan aplikasi layanan keuangan lain akan patuh. Jika tidak bisa repot urusan dengan OJk.
Sepertinya OJK yang tak berkaitan dengan komoditas berjanga seperti kripto ingin campur dan kurang menyukai perkembangan aset kripto di Indonesia.
Salah satu indikasi, selain larangan bank menjadi jembatan fiat dan kripto, bursa kripto Indonesia yang rencana didirikan Departemen Perdagangan melalui Bappebti saja hingga kini, belum berdiri.
Info di dalam menyebut, terjadi tarik ulur antara OJK dan Bappebti.
Sepertinya ada yang merasa bisnis dan kekuasannya terancam dengan adanya aset kripto.
Sebuah kekhawatiran yang berlebihan yang mengingkari kemajuan sebuah perkembangan sebuah zaman.
Bahkan BCA yang akan membuat bursa kripto, batal melanjutkan karena peran OJK.
Ketua OJK mempertegas hal itu.
“Sektor keuangan tidak boleh memfasilitasi dan melakukan transaksi kripto dan NFT. Itu tidak boleh,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dikutip dari tayangan Youtube tanpa menjrlaskan alasannya.
Ini kabar buruk bagi sebuah kemajuan teknologi keuangan di Indonesia.
- Penulis MS Foto : bizlaw