Meski aset kripto baru dikenai pajak per 1 Mei 2022, namun pemerintah telah memperoleh pajak dari aset kripto sebesar Rp 126,754 miliar. ( Foto; BlockchainMedia)
SEIDE.ID – Meski baru diberlakukan 1 Mei kemarin, Pajak Aset Kripto Indonesia telah berhasil mengumpulkan angka Rp 126,75 miliar. Angka ini terdiri dari PPh22 sebesar Rp 60,756 miliar dan PPN dalam Negeri sebesar Rp 65,99 miliar. Ini jumlah cukup fantastis mengingat aset kripto masih berusia belia dibanding instrumen keuangan lainnya.
Angka perolehan Pajak Aset Kripto ini diungkapkan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Muljani Indrawati saat konferensi pers secara daring pada Senin kemarin.
Ketetapan Pajak Aset Kripto berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dilaporkan pada Juni 2022. Pajak Aset Kripto sesuai Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang menajdi turunan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).
Pajak Aset Kripto ini dipungut secara langsung saat investor atau pengguna aset kripto melakukan transaksi. Baik saat membeli aset kripto, atau melakukan trading aset kripto. Seluruh pajak dikumpulkan oleh Bursa Kripto, yang langsung menyetorkan ke Kantor Pajak.
Bursa Pajak secara langsung pula akan melaporkan kepada WP ( Wajib Pajak) sehingga WP tahu berapa pajak yang disetorkan kepada negara. Namun laporan otomatis atau langsung ini belum dilakukan oleh Bursa Kripto. Investor belum tahu berapa pajak yang menjadi bagiannya yang disetorkan ke negara melalui bursa kripto.
Kemungkinan, laporan pajak aset kripto baru akan diberikan jika WP atau investor aset kripto meminta data ke Bursa Kripto. Hal ini berkaitan dengan tahun laporan pajak, sehingga setiap orang memerlukan data pajak yang telah disetorkan.
Pajak Pinjol dan PMSE
Selain aset kripto, pajak juga dikenakan pada pinjaman online ( pinjol) atau pajak fintech peer to peer lending. Besaran angka pajak pinjol saat ini telah dikumpulkan sebesasr Rp 107,25 miiar hingga akhir Agustus 2022 ini,
Pajak pinjol yang dikumpulkan berasal dari PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri atau badan usaha tetap ( BUT) di dalam negeri serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUTnya.
Selain itu, terdapat juga pungutan PPN atas Perdatangan Sistem Elektronik ( PMSE) yang telah terkumpul sebesar Rp 8,17 triliun dengan total pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungit PMSE sebanyak 127 perusahaan yang dilakukan sejak Juli 2022.
Meski aset kripto telah dibebani pajak, pemerintah belum membuat kepastian hukum terhadap aset kripto itu sendiri. Terutama Bursa Kripto yang kemungkinan besar akan menyerang pangsa pasar di Indonesua yang cukup banyak.
Pengguna aset kripto atau investor kripto di Indonesia telah mencapai 12,4 juta orang yang melebihi investor pada saham yang telah aktif sejak lama di Indonesia.
BACA LAINNYA