Pajak Tinggi di Tengah Pengangguran Tinggi

Pajak Tinggi di Tengah Pengangguran dan Penutiupan Usaha ( Foto: KlikPajak

Keadilan pajak dilihat dari besaran pajak yang dikenakan pada masyarakat. Yang kecil pajaknya kecil- bahkan bebas-, yang besar, setoran pajaknya besar. (Foto: KlikPajak)

Beberapa media nasional, kemarin membuat geram netizen dengan judul bombas dan menyesatkan: Gaji Lebih 5 Juta Terkena Pajak 5%. Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilann ini membuat netizen emosi dan melampiaskannya pada pemerintah. Dan seperti biasa, banyak netizen belum mampu membaca media bombas seperti ini. 

Jika kita baca dan runut fsn teliti, tidak ada aturan bahwa gaji Rp 5 juta terkena pajak 5%. Peraturan baru tidak mengubah peraturan lama. Gaji Rp 5 juta tidak terkena pajak. Jika anda masih bujangan, memiliki gaji Rp 5 juta pajaknya hanya Rp 300,000. Itupun per tahun atau per bulan hanya Rp 25,000. Jika dihitung, pajaknya hanya 0,5%. Bulan 5%. Bisa jadi salah tulis, atau salah hitung.

Banyak yang bertanya, apakah jika seseorang sudah memiliki isteri atau anak, juga kena pajak, menurut peraturan bebas pajak alias tidak terkena pajak.

Pajak dikenakan secara adil. Yang pendapatannya kecil, pajaknya kecil. Jika ada yang punya pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun, tarif pajaknya di atas 35%, dari sesbelumnya yang hanya 30%. Jika dihitung, nilai pajak yang disetorkan adalah Rp 1,75 miliar. Besar ? Ya gak papa, karena mereka dari golongan ini termasuk orang tajir. Tidak kekurangan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. 

Sebaliknya, mereka yang berasal dari UMKM atau Pengusaha Kecil yang pendapatannya hanya Rp 500 juta setahun, bebas dari pajak. Perusahaan besar yang mendapat untung besar, pajaknya 22%. 

Ini keadilan pajak di Indonesia. Yang kecil membayar pajak kecil, yang besar membayar pajak besar. Semua pajak ini kembali ke anda sebagai pembayaran pajak. Saat membeli Pertalite, listrik, LPG 3 Kg, sekolah rumahsakit, puskesmas semua dapat berjalan lancar berkat pajak. Bahkan semuanya; jalan raya, keretaapi ekonomi, internet, pesawat tempir, kapal selam, prajurit, tentara, polisi, guru, dokter. Semuanya. 

Jika para petugas pajak lebih melayani, lebih manusiawi dengan melakukan pendekataan informatif dan persuasif, pajak bisa menjadi institusi yang tidak menakutkan bagi masyarakat. Terlebih di saat sekarang ini banyak pengangguran dan kejatuhan usaha. 

MS Sumber Facebook

Hari Ini Aset Kripto Mulai Terkena Pajak

Pajak Kripto Indonesia Mencapai 126,75 Miliar

Gunakan Pandora Papers untuk Usut Transparansi Pajak

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.