Seide.id– Itu jeritan netizen ketika melihat harga obat naiknya gila-gilaan baik di pasaran maupun daring (toko online). Harga yang dipasang sudah diluar akal sehat. Sudah gila.
Setiadi, sebut saja begitu, seorang pembaca Seide.id asal kota Sumenep, Madura, melaporkan obat Avigan 200 di toko online dipasang dengan harga tak waras, yakni Rp 6.500.000,- rupiah untuk satu dus isi 200 tablet.
“Padahal harga 2015 saja, per-10 tablet, hanya 5.000-10.000 rupiah. Kalau harga sekarang paling banter mestinya di kisaran 20.000-25.000 saja. Dengan harga 6,5 juta, 200 butir, itu berarti dipatok Rp 325.000 per-10 butir. Mahal sekali” tutur pria yang bekerja di perusahaan tambak itu.
Setiadi memang secara rutin membelikan ayahnya obat sakit jantung ini, maka, tatkala pandemi terjadi para spekulan menimbun dan menaikkan harga seenaknya, mau tak mau Setiadi kaget juga melihat harga yang tak wajar di toko daring.
Pada foto screenshot yang dikirimkan ke redaksi, Setiadi menambahkan keterangan “padahal obat ini adalah obat generik! Harganya tidak masuk di akal!”
Para penimbun dan spekulan obat sebaiknya Anda berhati-hati. Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi yang bertindak sebagai Pemimpin Satgas selama masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) 3-20 Juli, sudah menebarkan ancaman, “Jangan coba-coba, ini taruhannya buat rakyat. Bukan masalah yang lain. Keselamatan rakyat adalah tugas pemerintah seperti tertuang dalam konsititusi” katanya saat jumpa pers daring.
“Kalau Anda coba-coba, silakan, tapi Anda akan menyesal kalau sampai terjadi!” sambungnya.
Luhut juga akan menyikat habis bila ada oknum yang mencoba menjadi backing pelaku kejahatan obat, “Tidak ada backing-backingan. Tidak ada urusan itu! Pokoknya cabut sampai ke akar-akarnya! Kita benar benar tidak main-main! Jadi kita back-up Kemenkes karena ini menyangkut keselamatan manusia”
Hasilnya ternyata efektif. Semua tiarap. Toko obat online tempat Setiadi menscreenshoot harga obat sampai 6,5 juta kini sudah tidak ada lagi, “bisa jadi di take down oleh pemilik aplikasinya. Semua takut dilacak” kata Setiadi.
Masalah selesai? Tidak juga, “pasar gelap, toko obat dan apotik bisa jadi masih pasang harga tinggi” ucap Setiadi lagi. Untuk itu warga dihimbau untuk mencatat, merekam dan melaporkannya pada pihak yang berwajib bila menemukan harga obat yang tak masuk akal.
Bersamaan dengan itu Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meluncurkan surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Harga tersebut dijelaskan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021. Berikut daftar obat yang diatur harga penjualannya, antara lain:
1. Favipiravir 200mg tablet Rp22.500.
2. Remdesivir 100g Injeksi per vial Rp510 ribu.
3. Oseltamivir 75mg per kapsul Rp26 ribu.
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7.500.
8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200
10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp1.700
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400.(OL-5) (gun)