Seide.id – Peningkatan kasus Covid-19 membuat sejumlah kepala daerah memberlakukan berbagai upaya pencegahan, antara lain dengan memperketat ruang mobilitas publik. Salah satunya dengan mewajibkan syarat keterangan negatif Covid-19 yang lebih akurat bagi mereka yang melakukan perjalanan udara.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021, syarat pelaku perjalanan udara menuju Pulau Bali pada masa pandemi Covid-19 yaitu surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi barcode atau QRcode.
Untuk menuju dan dari Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilengkapi barcode atau QRcode.
Untuk tujuan Kalimantan Barat, sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk menuju dan dari Sulawesi Tengah, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 443/545/Din.Kes, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk tujuan Kupang, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang nomor 030/HK.443.1/VI/2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada hari H keberangkatan.
Untuk tujuan daerah lainn, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada hari H keberangkatan. *