Panglima Andika dan Pro Kontra Surat Prosedur Pemanggilan TNI

Seide.id – Peraturan baru bahwa untuk pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum, prosedurnya harus seizin komandan atau kepala satuannya, menimbulkan pro kontra.

Prosedur ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021, 5 November 2021.

Rozy Brilian, Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun bereaksi lewat keterangan tertulisnya.

“Kami menilai bahwa surat telegram TNI ini inkonstitusional. Sebab melanggar prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ujar tertulis Rozy Brilian, Kamis (25/11/2021)

TNI tidak menutup diri

Menurut Jenderal TNI Panglima Andika, penerapan izin komandan ini sudah berlaku.

Namun Andika memastikan, adanya izin ini bukan berarti TNI menutup diri.

“Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” kata Andika di Mabes Polri, Jakarta, (23/11/2021).

Dikatakan Andika, proses penegakan hukum ini sudah diatur dalam undang-undang.

“Kalau soal proses hukum itu memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya,” ucapnya.

Merespon pro kontra aturan baru yang dibuat lewat telegram, Marsekal Hadi Tjahjanto meminta agar aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI itu dipahami secara utuh.

Hadi menjelaskan, tujuannya, “adalah dalam rangka mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur jika Prajurit TNI dibutuhkan keterangannya dalam suatu peristiwa hukum,” ujar Hadi .(23/11)

Sudah Berlaku di Internal TNI

Syarat harus ada izin komandan sudah berlaku dalam proses hukum di internal TNI ketika akan memeriksa seorang prajurit.

Hal itu dikemukakan Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigadir Jenderal TNI Edy Imran.

Syarat ini berlaku baik dalam proses pemeriksaan hukum ditingkat Polisi Militer mau pun Oditurat Militer sebagai penuntut.

Dalam konteks ini, Edy membenarkan bahwa komandan memiliki kewenangan.

“Karena di dalam militer ada asas kesatuan komando sehingga memberikan kewenangan pada komandan,” kata Edy.

Proses hukum di militer lebih berat. Bisa membahayakan karir yang bersangkutan. Karena selain hukum pidana, juga ada catatan riwayat hidup, ungkapnya.

“Sekarang saja banyak kasus militer lewat busway yang diproses hukum oleh PM (Polisi Militer) dan itu ada catatan kariernya,” kata Edy, 25/11

Berdasarkan pengalamannya, Edy tidak pernah menemukan komandan yang menghalang-halangi proses hukum terhadap anggotanya

Disebut, surat telegram itu ibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

KPK Menghormati Mekanisme

Di saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga harus mengikuti prosedur tersebut merespon. Bahwa KPK menghormati mekanisme dan prosedur di internal di tubuh TNI tersebut.

“Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh APH termasuk KPK,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri.
(ricke senduk)

Ini Isi Surat Telegram Prosedur Pemanggilan TNI Yang Disorot

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan