Kepolisian Makasar menghadirkan Ustad Dasa’ad Latif untuk bertemu langsung dengan pelaku berusia 22 tahun itu dan mengajak bicara. Dan kemudian menyampaikan di televisi nasional.
Ustadz Dasa’ad, yang sebelumnya berkempatan bicara dengan pelaku menyatakan, pemuda itu sering istirahat di masjid raya. Masjid itu terdiri dari dua dimana lanta 2 khusus buat salat. Sedangkan lantai satu seperti aula. lantai untuk distirahat, tukang urut.
Pelaku adalah warga penghuni yang tak jauh dari belakang. Nampaknya sering ada masalah di rumah sehingga sering istirahat di masjid.
Pihak takmir masjid nampaknya tak senang dengan ulahnya sehingga mengusirnya. Kesal karena diusir, pelaku melakukan tindakan pembakaran ke mimbar, Quran yang ada dan sajadah di sana
“Pelaku katakan, jengkel Pak Ustadz, karena selalu diusir. Kalau tidur tidur diusir, “ kata pelaku pada Ustadz Dasaad.
Ustadz Dasaad menyatakan, peristiwa itu seharusnya dijadikan koreksi buat takmir masjid, untuk menyediakan fasilitas isterahat bagi jemaah. Sebab, masjid sejak zaman Nabi bukan hanya untuk ibadah, tapi juga ada fungsi sosial. Bahkan untuk kesehatan. Dan kesempatan itu tetap terbuka di zaman sekarang.
Ustad Dasaad juga minta Dinas Sosial menginventarisir masjid yang sering dipakai tidur. Dan DPRD mendorong agar pemerintah menyediakan dana bagi masjid yang dipakai warga untuk menginap yakni pengunjung yang tak bisa sewa penginapan.

Mahfud MD Jangan Buru buru Anggap Gila
Menko Polhukam Mahfud Md meminta pemeriksaan terduga pelaku penusukan ustaz di Batam dan pembakaran mimbar masjid di Makassar dilakukan terbuka. Dia berharap polisi tak buru-buru menyatakan terduga pelaku gila.
“Pemeriksaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” kata Mahfud dalam video yang diterima detikcom, Sabtu (25/9/2021).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti mimbar yang bagian belakangnya hangus terbakar, sejadah yang digunakan untuk memantik api serta sejumlah Al Qur’an yang ikut terbakar dalam insiden tersebut.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP atas perbuatan yang ia lakukan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Dms)***