Pemerintah dan Bursa Kripto Harus Memproteksi Konsumen

Pemerintah dan Bursa Kripto Harus Memproteksi Konsumen ( Foto : cyberthred.id)

Catatan MAS SOEGENG

Trading dan investasi mata uang Kripto di Indonesia mulai menunjukkan penigkatannya tiga bulan terakhir. Selain diramaikan para investor dan trader, juga mulai banyak pengusaha melirik pada bisnis berkaitan dengan Kripto, NFT maupun Metaverse ini. Hampir semua media tak mau ketinggalan memberitakan tentang pergerakan dunia kripto. 

Selain sudah ada Bursa Kripto melalui Tokocrypto, Pintu, Rekeningku, Indodax, Telkom juga akan membuat Bursa Kripto atau Exchange dengan menggandeng Binance bermodal USD 830 miliar. Beberapa pihak lain yang juga berminat hal yang sama tengah melakukan proses bisnisnya. 

Sementara itu, transaksi uang kripto di Indonesia per Juli 2021 mencapai Rp 470 tiliun. Jumlah akun pelanggan kripto juga meningkat. Dari 3 juta orang, menjadi 7,4 juta dan diramalkan akhir Desember ini menembus angka 10 hingga 12 juta pegguna kripto. 

Mayoritas pengguna Kripto adalah anak muda yang melihat cryptocurrency sebagai dunia baru, investasi baru dan pekerjaan yang menggiurkan. Tercatat 90% pengguna kripto di Indonesia adalah anak muda dan lainnya adalah pensiunan yang memiliki tabungan berlimpah. 

Gariah yang sama terjadi di Tailand. Masyarakat pengguna kripto juga meningkat. Transaksi di tujuh broker lokal yang sudah berlinsensi menembus angka USD 6,6 miliar pada November 2021. Angka itu melonjak sangat tajam dibandingkan setahun sebelumnya yang hanya USD 538 juta. Bahkan di China, dimana pemerintah melarang transaksi dan bisnis kripto, namun ada puluhan juta masyarakat setiap hari hidup dari kripto.

Kripto yang dimusuhi bank dan orang keuangan fiat, tak bisa dibendung kehadirannya, namun perlu perangkat hukum. jangans ampai kepercayaan masyarakat hancur gara-gara efek negatif yang menyertai setiap usaha. Termasuk kripto ini. 

Perlunya Perlindungan Hukum

Semua ini tampaknya harus disambut dengan terbuka, diawasi seara ketat dan juga perlunya proteksi kepada konsumen yakni masyarakat yang percaya ada kripto sebagai aset investasi dan trading seperti halnya emas dan saham. Kripto adalah komoditas yang layak hidup di negeri ini dengan perlindungan maksimal. 

Beberapa kelemahan yang terlihat pada dunia keuangan baru ini adalah munculnya para penipu dengan membuat aplikasi game atau investasi seolah aplikasi kripto profesional, namun kenyataannya hanya untuk berjudi, MLM maupun investasi bodong. Para penipu membonceng ketenaran dan sistem kripto hanya untuk mengeruk uang konsumen dan pemilik bursa. Ini merugikan fundamental utama Kripto yakni kepercayaan.

Yang lebih berbahaya lagi, meski para pembuat Blockchain pada Kripto, NFT atau Metaverse mengatakan bahwa investasi di Blockchain canggih, aman dan cepat, namun saya melihatnya tidak selalu aman. 

Terbukti hacker berhasil mencuri uang Rp 2,8 triliun dari Bursa Kripto bernama Bitmatt. DeFi, bentukan keuangan berbasih blockchain juga tidak aman dari incaran hacker dan pencuri di dunia internet. Sepanjang 2021, masalah peretasan dan penipuan di blockchain ini meningkat lebih besar. Baik dari volume transaksi dan jumlah uangnya. 

Poly Network juga berhasil dibobol aset kriptonya senilai Rp 8,6 triliun. Barangkali ini pembobolan terbesar aset kripto yang pernah terjadi dan perlu diwaspadai. 

DeFi yang bersifat open source dan terdesentralisasi, menurut saya memiliki peluang yang luar biasa, sekaligus membuka ruang untuk kegiatan ilegal seperti penipuan yang atau money laundry. Sebab pada tarnsaksi ini tiak ada pemeriksaan yang dikatikan dengan hukum atau sistem identitas nasional. 

Bagaimana jika hal itu terjadi pada Bursa Kripto di Indonesia, tentu tak bisa dibayangkan. Kepercayaan masyarakat kripto yang kini tengah bertumbuh di Indonesia, akan mengalami chaos keuangan yang bisa bikin heboh. Sebelum semua ini terjadi, tulisan ini sebagai peringatan kepada pemerintah atau pelaku usaha Kripto.

Itu sebabnya, pemerintah seyogyanya membuat aturan secepat mungkin hal-hal berkaitan dengan era kripto ini yang mau tak mau harus diantisipasi. Pemerintah harus ketat memberikan izin kepada pihak pembuat aplkasi Bursa Kripto dan jaminan pengelola Bursa Kripto agar memberikan pergantian 100% jika terjadi peretasan atau pencurian yang ada di dompet inestor pada Bursa Kripto. 

Hal ini terjadi pada Bitmart yang kebobolan aset investorya, namun dengan luar baisa segera mengganti semua kehilangan. Ini pendekatan kepercayaan yang mestinya juga dilakukan semua bursa kripto. Termasuk di Indonesia 

Setiap data portfolio para investor harus tercatat realtime pada penyimpanan data terpisah, sehingga sebelum hal yang tak diinginkan terjadi, misal pada pencurian kripto, maka Bursa Kripto atau Exchane, telah menyimpan data utuh portfolio masing-masing investor sehingga ketika pihak Bursa melakukan penggantian, memudahkan siapapunn untuk melakukan klaim.

Jika semua ini bisa dilakukan seara terbuka, rasanya Indonesia dengan jumlah peminat kripto yang banyak, akan semakin percaya bahwa kripto adalah sesuatu yang harus dihadapi semua orang di dunia ini.

DISCLAIMER: Mas Soegeng adalah seorang provokator bisnis, pengkritik sosial, dan cryptosis ( penggemar kripto) dan bukan Manajer investasi maupun ahli criptocurrency. Investor diharap melakukan riset tersendiri untuk investasi di Kripto.

Avatar photo

About Mas Soegeng

Wartawan, Penulis, Petani, Kurator Bisnis. Karya : Cinta Putih, Si Doel Anak Sekolahan, Kereta Api Melayani Pelanggan, Piala Mitra. Seorang Crypto Enthusiast yang banyak menulis, mengamati cryptocurrency, NFT dan Metaverse, selain seorang Trader.