Seide.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kelebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 4,17 miliar
Temuan kelebihan bayar gaji dan tunjangan Rp 4,17 miliar dan sejumlah permasalahan keuangan pada sisi belanja Pemprov DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LPH) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
“Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah, dan TPP (tambahan perbaikan penghasilan) sebesar Rp 4,17 miliar,” ujar Dede Sukarjo seperti dikutip dari Detik, Seni (1/6/2022).
Selain kelebihan bayar gaji, BPK juga menemukan kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp 3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.
“BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Lemahnya pendataan
Lebih lanjut, BPK menyoroti lemahnya pendataan, penetapan, serta pemungutan pajak daerah yang berimbas pada berkurangnya pendapatan pajak daerah.
Dalam hal ini, terdapat 303 Wajib Pajak BPHTB yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar.
Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan 2021 Pemprov DKI.
Namun, BPK mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Kelebihan sebelumnya
Tahun sebelumnya BPK menemukan bahwa Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020.
Besaran nilai temuan mencapai Rp 862,7 juta. Temuan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
“Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian),” kata Wagub Riza Patria di Balai Kota Jakarta, sesaat setelah temuan pada Mei 2021.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, kelebihan bayar ini terjadi karena permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.
(ricke senduk)