Seide.id – Richard Eliezer alias Bharada E, merupakan penembak pertama terhadap Josua Nofryansah Hutabarat ( Brigadir J), di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkap oleh pengacaranya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam tayangan dan wawancara di media televisi.
Namun menurut Deolipa, penembakan tersebut bukan inisiatif dari kliennya.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” katanya, Senin (8/8).
Nama atasan yang dimaksud tidak diungkap karena itu wewenang penyidik.
“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa kliennya bukan pelaku tunggal penembakan Brigadir J.
“Pelaku yang menembak lebih dari satu orang, ” jelas pengacara nyentrik ini.
Penembak pertama
Boerhanuddin mengungkapkan bahwa pelaku pertama penembakan adalah Bharada E. Setelah itu, ada pelaku lain yang ikut menembak.
“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata Boerhanuddin (8/8/2022)
Ia juga membantah bahwa sebelum penembakan, terjadi tindakan penganiayaan terhadap Brigadir J seperti disebut-sebut selama ini.
“Tidak ada (penganiayaan),” tegasnya.
Seperti diberitakan, Brigadir J disebut personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Pengacara baru
Deolipa dan Boerhanuddin, merupakan pengacara baru dari Bharada E sejak 6 Agustus 2022, menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mendadak mengundurkan diri
Berdasar surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Polri, Andreas mengaku tak lagi sejalan dengan Bharada E karena dianggap memberikan keterangan yang tak konsisten.
“Di suratnya (alasan pengunduran) karena tidak ada kecocokan terkait pemberian informasinya gitu. Berubah-ubah. Ini di surat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama (Andreas),” kata Boerhanuddin Minggu (7/8/2022).
Andreas mencabut surat kuasa sebagai pengacara pada Sabtu, (6 /8) sekira pukul 14.00 WIB, tapi Deliolipa tidak merinci lebih lanjut alasannya.
“Kita tidak mau terlibat sejauh itu,” ujar Deolipa saat menunjukan surat kuasa sebagai pengacara yang telah ditandatangani oleh Richard Eliezer.
Dijelaskan, sebagai lawyer akan berupaya semaksimal mungkin melindungi kliennya dan mencarikan faktor yang meringankan sesuai hukum acara yang berlaku.
Namun ada satu syarat yang harus dipenuhi E.
“Harus bersikap transparan. Jujur menceritakan apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Deolipa.
(ricke senduk)
SELANJUTNYA : Bharada E Ungkap Dirinya Hanya Menjalankan Skenario
Ferdy Sambo Ucap Permintaan Maaf, Belangsukawa dan Mohon Doa