Seide.id – Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, menilai vonis 8 bulan penjara terhadap 6 pengeroyok kliennya, jauh dari rasa keadilan. Ia berharap jaksa segera mengajukan banding.
“Saya berharap jaksa segera ajukan banding. Sebab, putusan 8 bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan, saya merasa ada masalah di pengadilan kita,” kata Muannas kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Vonis tersebut dikatakan, tidak mempertimbangkan kondisi Ade Armando yang mengalami luka serius akibat pengeroyokan
“Bila melihat kondisi Ade Armando sebagai korban, jelas ia tidak hanya mengalami kekerasan luka luar yang serius karena pukulan dan injakan, khususnya di bagian wajah dan badan tapi juga bagian dalam, di mana terjadi cedera pada kemaluan dan kantung kemih sesuai rekam medis,” jelas Muannas
Menurut Muannas, Pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada 6 pengeroyok kliennya itu ancaman hukumannya 5-9 tahun. Karenanya, kata Muannas, vonis yang dijatuhi hakim tidak masuk akal dan aneh.
“Kemudian jika melihat pasal yang didakwakan ancaman pidana Pasal 170 KUHP itu kan di atas 5 tahun bahkan ayat berikutnya ada pemberatan 9 tahun penjara jika akibatkan luka berat karena penganiayaan, sehingga tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum di bawah 1 tahun penjara di mana keadilannya?” tukasnya.
Muannas menambahkan, berkaca dari kasus Ade Armando ini, perlu ada efek jera melalui penegakan hukum. Kata Muannas, hal itu demi menjamin keamanan setiap warga negara dari ancaman kekerasan.
“Lebih jauh dari itu efek jera dalam kasus Ade Armando melalui penegakan hukum juga perlu dilakukan negara demi menjamin setiap warga negaranya dari ancaman kekerasan dan brutalisme kepada kemanusiaan yang masih dilakukan sekelompok orang atas nama agama dan tuhan secara serampangan,” jelasnya.
Putusan Hakim
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Keputusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (1/9/2022)
“Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan,” ujar Hakim Ketua.
(ricke senduk)
Sebelumnya : Alasan Vonis 8 Bulan Penjara Bagi Pengeroyok Ade Armando