Seide.id – Munarman, mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (6/4/2022), terkait kasus terorisme.
Menurut anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, kliennya cukup santai saat mendengar hakim membacakan vonis 3 tahun untuknya.
“Ya santai saja ya, biasa saja karena memang dari awal perlu kami sampaikan di sini kami kuasa hukum Pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini,” kata Azis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
“Artinya kita sabar dengan segala hal yang memang kadang nggak masuk akal dan nggak masuk nalar. Kami yakin cukup bijaksana dalam berproses tapi kita sama-sama tahu kasus ini seperti apa,” sambungnya.
Munarman Di Vonis 3 Tahun Penjara, Jauh Dari Tuntutan Jaksa
Azis mengklaim Munarman bukan seorang teroris. Hal itu, katanya, dilihat dari vonis hakim yang menyebutkan Munarman terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
“Ya yang jelas, satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi,” ujar Azis.
Atas kepuusan tersebut pihah Munarman akan mengajukan banding
“Jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai kita tadi sama-sama dengar dan itu fatal sesuai dengan musyawarah kami tadi kami menyatakan banding,” tutur Azis.
Vonis Hakim
Dalam putusanya, hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terkait terorisme.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata hakim
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan.
JPU ajukan naik banding
Jaksa penuntut umum (JPU) tak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonis Munarman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme.
Perbedaan Pandangan Antara Hakim Dan Jaksa Terkait Vonis Munaman
Vonis hakim memang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa pun memutuskan mengajukan banding.
“Baik, kami mengajukan banding,” jawab jaksa saat ditanya hakim usai pembacaan keputusan.
(ricke senduk)