Pengadilan Malaysia Tolak Pengajuan Banding Najib Razak

PM Nadjib Razak1

Mantan Perdana Menteri ini divonis penjara 12 tahun dan denda 50 juta dolar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu, karena pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, satu dari lima persidangan yang dia hadapi atas tuduhan korupsi.

Seide.id – Pengadilan Malaysia hari Rabu (8/12) menguatkan vonis terhadap mantan perdana menteri Najib Razak atas tuduhan korupsi. Pihak tergugat menyatakan tetap akan mengajukan banding sampai pengadilan tertinggi.

Hakim Pengadilan Banding Abdul Karim Abdul Jalil, yang memimpin majelis beranggotakan tiga orang hakim mengatakan, majelis hakim dengan suara bulat setuju dengan vonis pengadilan tinggi terhadap Najib Razak, dan menolak gugatan banding mantan perdana menteri Malaysia itu,

“Tidak ada kepentingan nasional di sini, hanya rasa malu nasional,” kata Abdul Karim. Menjawab alasan Najib Razak sebelumnya yang menyebutkan bahwa apa yang dia lakukan semuanya adalah “demi kepentingan nasional”.

Hakim juga mengatakan, bukti-bukti menunjukkan,, Najib Razak tahu bahwa dana di rekeningnya adalah hasil kegiatan ilegal dan dia gagal mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menindak lanjuti hal itu.

Mengenakan jas hitam, Najib Razak tidak menunjukkan emosi saat putusan dibacakan dan terlihat sesekali mencatat selama persidangan.

Selanjutnya, Penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan pencucian uang

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.