Seide.id – Lonjakan kasus pandemi Covid-19 yang masif dan terus meningkat, membuat Presiden RI Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021, memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat terhitung sejak 3 Juli s.d 20 Juli 2021, khusus di Provinsi Jawa dan Bali. Sehubungan dengan hal itu, pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat untuk berbagai sektor termasuk transportasi di Provinsi Jawa dan Bali. Panduan tersebut diterbitkan Menkomarvest Bapak Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.
Secara umum g dijelaskan dalam panduan implementsi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi sebagai berikut :
• Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
• Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut.
Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat. *